Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Pli Monica Rinda Odelia IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1306/O.3.18/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Monica Rinda Odelia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah kamar Hotel Aeris Banjarbaru yang beralamat di Jl. Panglima Batur Jalan P. Suriansyah Ujung Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang memeriksa dan mengadili melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya penangkapan sdr. MUHAMMAD AFIF FARICHIN Alias AFIF Bin SUYADI dan sdr. HENDRY ELYAN DINATA Bin RAHMADI (Alm) oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Sabtu tanggal 16 Mei sekitar jam 00.30 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan 45 Block C RT.002 RW.004 Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dan setelah dilakukan pendalaman bahwa sdr. HENDRY ELYAN DINATA Bin RAHMADI (Alm) membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) yang merupakan suami dari Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI melalui perantara sdr. MUHAMMAD AFIF FARICHIN Alias AFIF Bin SUYADI;
  • Bahwa kemudian atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut sdr. HENDRY ELYAN DINATA Bin RAHMADI (Alm) melakukan pembayaran dengan rincian pada tanggal 20 April 2026 pukul 20.06 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 20 April 2026 pukul 10.40 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 22 April 2026 pukul 17.50 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tanggal 22 April 2026 pukul 18.50 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer ke akun Sea Bank atas nama Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI atas arahan dari sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO);
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dan mendapatkan keberadaan sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) namun setelah dilakukan pengecekan di kontrakan sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) ternyata sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) tidak berada di tempat, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut kembali melakukan penyelidikan dan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) berada di Hotel Aeris Banjarbaru, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggerebekan namun sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) melarikan diri dengan cara kabur melompat dari balkon kamar Hotel Aeris Banjarbaru dan hanya tersisa Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI dan langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati oleh sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) dan Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI lalu ditemukan alat komunikasi berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max Warna Hitam dengan no Whatsapp 081298187558 milik Terdakwa dan setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan intrograsi terhadap Terdakwa ditemukan informasi bahwa Terdakwa melihat sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Civic Warna Abu-Abu dengan Nopol DA 1317 TGA yang tepat nya berada di darsboard mobil depan sebelah kiri yang pada saat itu berada di parkiran Hotel Aeris Banjarbaru, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Civic Warna Abu-Abu dengan Nopol DA 1317 TGA milik sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) dan berhasil menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 40,28 gram dan berat bersih 38,67 gram, 1 (satu) bundle plastik klip transparan, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) Lembar STNK Merk Honda Civic Warna Abu Abu dengan Nopol DA 1317 TGA disimpan di door pocket. Selanjutnya Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI dan barang bukti tersebut  diamankan guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 12.22 WITA yang dilakukan oleh MAULANA REDHY MUKTI, dengan disaksikan oleh saksi HENRY GUNAWAN, S.H, saksi M. ARIF RAHMAN, dan Terdakwa diperoleh hasil penimbangan berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 40,28 gram dan berat bersih 38,67 gram, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 12.30 WITA dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu 0,03 gram dari total 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 40,28 gram dan berat bersih 38,67 gram di Laboratories Balai Pom Banjarbaru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0112 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 26.109.11.16.05.0112.K berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat netto 0,03 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

Atau

Kedua

--------Bahwa Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 07.00 WiITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah kamar hotel Aeris Banjarbaru yang beralamat di Jl. Panglima Batur Jalan P. Suriansyah Ujung Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja Tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya penangkapan sdr. MUHAMMAD AFIF FARICHIN Alias AFIF Bin SUYADI oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Sabtu tanggal 16 Mei sekitar jam 00.30 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan 45 Block C Rt.002 Rw.004 Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan dan setelah dilakukan pendalaman bahwa sdr. MUHAMMAD AFIF FARICHIN Alias AFIF Bin SUYADI membeli narkotika jenis sabu dari sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) yang merupakan suami dari Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI;
  • Bahwa kemudian atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut sdr. HENDRY ELYAN DINATA Bin RAHMADI (Alm) melakukan pembayaran dengan rincian pada tanggal 20 April 2026 pukul 20.06 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 20 April 2026 pukul 10.40 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 22 April 2026 pukul 17.50 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tanggal 22 April 2026 pukul 18.50 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer ke akun Sea Bank atas nama Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI atas arahan dari sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO);
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dan mendapatkan keberadaan sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) namun setelah dilakukan pengecekan di kontrakan sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) ternyata sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) tidak berada di tempat, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut kembali melakukan penyelidikan dan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) berada di Hotel Aeris Banjarbaru, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggerebekan namun sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) melarikan diri dengan cara kabur melompat dari balkon kamar Hotel Aeris Banjarbaru dan hanya tersisa Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI dan langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati oleh sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) dan Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI lalu ditemukan alat komunikasi berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Pro max Warna Hitam dengan no Whatsapp 081298187558 milik Terdakwa dan setelah anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan intrograsi terhadap Terdakwa ditemukan informasi bahwa Terdakwa melihat sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Alias AAR Bin ZAINAL (DPO) ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam 1 (Satu) Unit Mobil Merk Honda Civic Warna Abu-Abu dengan Nopol DA 1317 TGA yang tepat nya berada di darsboard mobil depan sebelah kiri yang pada saat itu berada di parkiran Hotel Aeris Banjarbaru, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil Merk Honda Civic Warna Abu-Abu dengan Nopol DA 1317 TGA milik sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) dan berhasil menemukan 4 (Empat) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 40,28 gram dan berat bersih 38,67 gram, 1 (Satu) Bundle Plastik Klip Transparan, 1 (Satu) Buah Sendok Plastik, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital warna hitam, 1 (Satu) Lembar Plastik warna hitam, 1 (satu) Lembar STNK Merk Honda Civic Warna Abu Abu dengan Nopol DA 1317 TGA disimpan di door pocket. Selanjutnya Terdakwa IMAS SITI SOLIHAH Binti ADE SOMANTI dan barang bukti tersebut  diamankan guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) dan sdr. MUHAMMAD AFIF FARICHIN Alias AFIF Bin SUYADI bertransaksi narkotika jenis sabu yang dibungkus snack siip coklat pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar jam 21.00 WITA dan Terdakwa melihat dan mengetahui sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO)  ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam 1 (Satu) Unit Mobil Merk Honda Civic Warna Abu-Abu dengan Nopol DA 1317 TGA yang tepat nya berada di darsboard mobil depan sebelah kiri, namun Terdakwa tidak melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang dikarenakan Terdakwa takut dan tidak mau apabila suaminya yaitu sdr. MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) ditangkap;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 12.22 WITA yang dilakukan oleh MAULANA REDHY MUKTI, dengan disaksikan oleh saksi HENRY GUNAWAN, S.H, saksi M. ARIF RAHMAN, dan Terdakwa diperoleh hasil penimbangan berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 40,28 gram dan berat bersih 38,67 gram, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 12.30 WITA dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu 0,03 gram dari total 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 40,28 gram dan berat bersih 38,67 gram di Laboratories Balai Pom Banjarbaru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0112 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 26.109.11.16.05.0112.K berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat netto 0,03 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.      

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya