Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/PN Pli Lilyana Widya P.W. Dra. Ec. MM 1.Pemerintah kabupaten Tanah Laut
2.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan perdagangan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat 50/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Lilyana Widya P.W. Dra. Ec. MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiLilyana Widya P.W. Dra. Ec. MM
Tergugat
NoNama
1Pemerintah kabupaten Tanah Laut
2Dinas Koperasi Usaha Kecil dan perdagangan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SURYANOORPemerintah kabupaten Tanah Laut
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruh nya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ).
  3. Menyatakan Secara SAH SHM No 462 adalah milik dari  Lilyana Widya Poernama, W, Sarjana Ekonomi
  4. Menyatakan secara hukum tindakan pencatatan dan memasukkan tanah milik Penggugat (SHM No. 462) ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) maupun Daftar Inventaris Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Laut oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Cacat Administrasi, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat I dan II untuk segera Menghapus Tanah tersebut dari Daftar Inventaris milik Daerah.
  6. Menghukum Tergugat I dan II untuk Membersihkan, Mengosongkan, dan Mengembalikan  lahan Tersebut seperti semula dari Bangunan yang di bangun Oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan kepada Pihak Penggugat
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tuntutan, keberatan, maupun klaim ganti kerugian yang timbul dari pihak ketiga ( masyarakat/pedagang penyewa stand pasar atau Pihak Lainnya ), akibat dilakukannya pengosongan lahan objek sengketa tersebut di kemudian hari;
  8. Menghukum Tergugat I dan II  untuk  Patuh dan Tunduk pada Putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat I dan II Untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak