Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Pli Sugiono Sutikno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat 56/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Sugiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvana Endarwati, S.H., M.H.Sugiono
Tergugat
NoNama
1Sutikno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan M.1009
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan M.996
  • Sebelah Selatan: dalam data tertulis berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Ibrahim
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 1013
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 148/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan M. 122
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 144

termasuk bangunan yang berada diatasnya pada tanggal 06-08-1998 dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

  1. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan M.1009
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan M.996
  • Sebelah Selatan: dalam data tertulis berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Ibrahim
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 1013
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 148/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan M. 122
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 144

termasuk bangunan yang berada diatasnya;

  1. Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah tersebut kini terletak di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;
  4. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong (sekarang Desa Karang Rejo) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 148/ Desa Jorong (sekarang Desa Karang Rejo) atas nama Sutikno (Tergugat) menjadi atas Sugiono (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  5. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
  6. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak