| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
62/Pdt.G/2026/PN Pli |
| Tanggal Surat |
Selasa, 18 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
62/Pdt.G/2026/PN Pli |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Halimaturrodiah | GAJALI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. KAPLIAH | | 2 | H. MAHLIDI | | 3 | HJ. LAUNIAH | | 4 | H. A. SYAHLANI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menyempurnakan proses peralihan hak atas objek tanah setelah menerima pembayaran harga jual beli sehingga menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli yang dilakukan pada tanggal 13 Maret 2002 atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1663/Kelurahan Angsau antara PENGGUGAT sebagai pembeli dengan PARA TERGUGAT sebagai para pemegang hak atas objek tersebut.
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1663/Kelurahan Angsau beserta bangunan rumah tinggal tipe 36 yang dibangun oleh PENGGUGAT di atas tanah tersebut.
- Menyatakan bahwa Kwitansi Pembelian tertanggal 13 Maret 2002 beserta bukti-bukti lain yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini merupakan bukti yang cukup dan sah untuk dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tanpa perlu dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Menyatakan bahwa putusan ini berkedudukan sebagai dasar hukum yang sah dan cukup bagi TURUT TERGUGAT untuk melakukan pendaftaran peralihan hak dan pencatatan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1663/Kelurahan Angsau dari PARA TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT, tanpa memerlukan Akta Jual Beli PPAT maupun kehadiran atau persetujuan lebih lanjut dari PARA TERGUGAT.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memproses pendaftaran peralihan hak dan melakukan pencatatan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1663/Kelurahan Angsau menjadi atas nama PENGGUGAT berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |