Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Pli Edi Wibowo Agung Yuliardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat 57/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Edi Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvana Endarwati, S.H., M.H.Edi Wibowo
Tergugat
NoNama
1Agung Yuliardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 3 (tiga) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 437/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 438/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani

pada tanggal 04-09-2014 dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 3 (tiga) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:

  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 437/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 438/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar peralihan hak dan pencatatan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/ Desa Tampang, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 437/ Desa Tampang dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 438/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;

6. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/ Desa Tampang, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 437/ Desa Tampang dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 438/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi (Tergugat) menjadi atas nama Edi Wibowo (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;

7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak