- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 3 (tiga) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 437/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 438/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
pada tanggal 04-09-2014 dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 3 (tiga) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 437/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 438/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi, dengan luas 15.481 M2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Agung Yuliardi SHM No. 438
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Lama
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan A. Yani
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar peralihan hak dan pencatatan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/ Desa Tampang, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 437/ Desa Tampang dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 438/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
6. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/ Desa Tampang, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 437/ Desa Tampang dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 438/ Desa Tampang atas nama Agung Yuliardi (Tergugat) menjadi atas nama Edi Wibowo (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; |