| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa di Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada hari Senin, 09-06-1997 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum Agus Ramli, karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Agus Ramli;
|