| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 07 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Pencemaran Tanah |
| Nomor Perkara |
60/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pli |
| Tanggal Surat |
Rabu, 05 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
60/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pli |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. SANAWIYAH HM | | 2 | ABDULLAH | | 3 | JAYADI, S.P., M.P. | | 4 | SAHRIAN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | GUNAWAN. S.H. | HJ. SANAWIYAH HM | | 2 | GUNAWAN. S.H. | ABDULLAH | | 3 | GUNAWAN. S.H. | JAYADI, S.P., M.P. | | 4 | GUNAWAN. S.H. | SAHRIAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT ARUTMIN INDONESIA | | 2 | PT LAZ COAL MANDIRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BUPATI TANAH LAUT | | 2 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT (KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL) | | 3 | DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KABUPATEN TANAH LAUT | | 4 | CAMAT KINTAP, KABUPATEN TANAH LAUT | | 5 | PEMERINTAH DESA KINTAPURA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
119.690.000.000,00 |
| Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat dan/atau Kelompok Masyarakat Terdampak adalah pemilik dan/atau pemegang hak yang sah dan beritikad baik atas hamparan lahan pertanian seluas ±104 Hektare (Seratus Empat Hektare) yang terletak di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menimbun material batuan penutup (overburden/OB) sisa kegiatan pertambangan di atas lahan milik dan/atau yang dikuasai Penggugat seluas ±104 Hektare tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp69.680.000.000,- (Enam Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan rincian:
- Biaya Reklamasi dan Pemulihan Ekologis Lahan (Damnum Emergens): sebesar Rp41.600.000.000,- (Empat Puluh Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
- Kerusakan Aset & Depresiasi Nilai Lahan (Damnum Emergens): sebesar Rp15.600.000.000,- (Lima Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
- Hilangnya Potensi Hasil Pertanian Periode 2024–2026 (Lucrum Cessans): sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi immateriil (moral damages) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar akumulasi TOTAL GANTI RUGI (Materiil dan Immateriil) sebesar Rp119.680.000.000,- (Seratus Sembilan Belas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan, membersihkan, serta mengangkat seluruh material batuan penutup (overburden) dari atas lahan milik Penggugat seluas ±104 Hektare sampai keadaan lahan siap ditanami kembali;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;
-
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |