Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2026/PN Pli SAINI 1.PT.SARANA SUBUR AGRNDOTAMA
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2026/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat 44/Pdt.Bth/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1SAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JESVANDY SILABAN,SH.,MH.,CPLL.SAINI
Tergugat
NoNama
1PT.SARANA SUBUR AGRNDOTAMA
2KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Kharisma P. Harahap, S.H., M.H. dan rekanPT.SARANA SUBUR AGRNDOTAMA
2BELLA, S.H., M.KnKEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan baik.

3. Menyatakan semua alat bukti Pelawan yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.

4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah secara hukum atas objek bidang tanah dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 16 atas nama SAINI Bin MUHAMMAD dengan luas 20.000 M2, surat ukur Nomor : 140/PT/1986 Tanggal 4 Nopember 1986, tanah terletak di Desa Kuringkit, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas – batas:

dahulu dengan batas-batas tanah :

Sebelah utara berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.13

Sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah M.19

Sebelah timur berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah Negara

Sebelah barat berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.15

 

Sekarang tanah terletak di Desa Kuringkit, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas – batas:

Sebelah utara berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.13

Sebelah selatan berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.19

Sebelah timur berbatasan dengan: berbtasan dengan tanah Eva Hayati

Sebelah barat berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.15

5. Membatalkan putusan perkara Nomor : 45 K/Pdt/2025 jo. Nomor : 57/PDT/2023/PT Bjm jo. Nomor : 2/Pdt.G/2023/PN Pli.

6. Menyatakan Terlawan 1 dan Terlawan 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum.

7. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1 atas nama PT. Sarana Subur Agrindotama / Terlawan 1 dan atau Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 174/Desa Kandangan Lama (sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Kuringkit dan Bumi Asih), Terbit tanggal 31 Maret 1995, Gambar Situasi Nomor 930/P&PP/1995, tanggal 21 Maret 1995, Luas 373,5 Ha, Atas Nama PT. Sarana Subur Agrindotama / Terlawan 1 diatas tanah milik Pelawan tidak memiliki kekuatan hukum.

8. Menghukum Terlawan 1 untuk membayar kepada Pelawan kerugian materill sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Terlawan 1 dan Terlawan 2 secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pelawan kerugian immaterill sebesar Rp.30.100.000000,- (tiga puluh milyar seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika sejak diucapkan putusan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

 

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :

  1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik PT. SARANA SUBUR AGRINDOTAMA beralamat Jalan Ahmad Yani Km.127, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang telah beridiri PABRIK MINYAK KELAPA SAWIT PT. Sarana Subur Agrindotama dan Kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Km.107, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 160.000 M2.
  3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT beralamat di Jalan Bina Praja Barat, Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Harta benda baik yang tidak bergerak maupun bergerak milik Terlawan 1 dan Terlawan 2 yang setara dengan nilai gugatan Pelawan.

Atau :

Aset milik Terlawan 1 dan Terlawan 2 yang ada sekarang maupun yang akan timbul dikemudian   hari;

10. Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar biaya perkara.

Atau :

Jika Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak