1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 13/AJB/JRG/VII/2003 pada hari selasa, 1 Juli 2003 yang dibuat dihadapan PPAT Syaifullah, S. Sos adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 4.818 M2 (empat ribu delapan ratus delapan belas) meter persegi dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320/Desa Asam-Asam (sekarang Desa Simpang Empat Sungai Baru) atas nama M. Muhadi dengan batas-batas sebagai berikut:
• Batas utara: berbatasan dengan Jalan A. Yani Pelaihari- Kintap
• Batas timur: berbatasan dengan Katiran
• Batas selatan: berbatasan dengan Jalan
• Batas barat: berbatasan dengan Suwito
4. Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah tersebut kini terletak di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320 Desa Asam-Asam (sekarang Desa Simpang Empat Sungai Baru) atas nama M. Muhadi (Tergugat) menjadi atas nama Akhmat Junaedi, Puji Supardi dan Yoyo Suragil (Para Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|