| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.Sus/2026/PN Pli | MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT, S.H. | RAHMADI Alias MADI Bin (Alm) MASRAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1144/O.3.18/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------------- Bahwa Terdakwa RAHMADI Alias MADI Bin (Alm) MASRAM pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bluru RT.002 RW.001, Desa Bluru, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------- Bahwa Terdakwa RAHMADI Alias MADI Bin (Alm) MASRAM pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 03.00 wita membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di beli Terdakwa dari seseorang yang bernama UDIN (DPO) untuk di konsumsi dan di jual kembali oleh Terdakwa. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa RAHMADI Alias MADI Bin (Alm) MASRAM dihubungi rekan Terdakwa yang bernama UDIN (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan Terdakwa mengatakan memiliki uang senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan meminta untuk narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke rumah Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 03.00 wita rekan terdakwa yang Bernama UDIN (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bluru RT.002 RW.001 Desa Bluru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebanyak 1 paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa melalui dompet digital OVO atas nama Mawardi. Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, untuk dikonsumsi terdakwa pada pukul 08.00 wita dan untu dijual oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 15.00 wita Terdakwa dihgubungi rekan terdakwa yang bernama AAN (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sesuai lokasi yang telah disepakati yakni di pinggir jalan Desa Tampang RT.002 RW.001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Bahwa Terdakwa belum sempat menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dalam tas warna hitam. Yang keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan AIPDA HARYONO dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0.55 gram dan berat bersih 0.21 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan AIPDA HARYONO dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastk klip transparan dengan berat kotor 0.55 gram dan berat bersih 0.21 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0108 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa RAHMADI Alias MADI Bin (Alm) MASRAM pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 15.36 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tampang RT.003 RW.002, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------ Bahwa Terdakwa RAHMADI Alias MADI Bin (Alm) MASRAM pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 03.00 wita membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di beli Terdakwa dari seseorang yang bernama UDIN (DPO) untuk di konsumsi dan di jual kembali oleh Terdakwa. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa RAHMADI Alias MADI Bin (Alm) MASRAM dihubungi rekan Terdakwa yang bernama UDIN (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan Terdakwa mengatakan memiliki uang senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan meminta untuk narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke rumah Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 03.00 wita rekan terdakwa yang Bernama UDIN (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bluru RT.002 RW.001 Desa Bluru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebanyak 1 paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa melalui dompet digital OVO atas nama Mawardi. Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, untuk dikonsumsi terdakwa pada pukul 08.00 wita dan untu dijual oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 pukul 15.00 wita Terdakwa dihgubungi rekan terdakwa yang bernama AAN (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sesuai lokasi yang telah disepakati yakni di pinggir jalan Desa Tampang RT.002 RW.001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Bahwa Terdakwa belum sempat menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan dalam tas warna hitam. Yang keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan AIPDA HARYONO dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0.55 gram dan berat bersih 0.21 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan AIPDA HARYONO dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastk klip transparan dengan berat kotor 0.55 gram dan berat bersih 0.21 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0108 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
