Bahwa ia terdakwa EDI PRAMANA Bin BAHRUN (Alm) bersama sama dengan saudara FERNANDO Als NANDO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 16.11 Wita atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan A.Yani RT.001 RW.001 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 terdakwa dihubungi oleh saudara FERNANDO Als NANDO (Daftar Pencarian Orang) untuk bersepakat mencari sepeda motor besok hari, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah saudara FERNANDO Als NANDO yang beralamat di Kota Banjarmasin dengan menggunakan angkutan umum (bis), selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa bersama saudara FERNANDO Als NANDO berangkat menuju Kecamatan Pelaihari dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA MIO J warna hitam putih milik saudara FERNANDO Als NANDO dengan posisi terdakwa berboncengan dibelakang, lalu dalam perjalanan terdakwa sempat berhenti ditengah jalan untuk bertukar posisi dengan saudara FERNANDO Als NANDO yangmana posisinya terdakwa yang mengendarai sepeda motor membonceng saudara FERNANDO Als NANDO, setelah itu sekitar pukul 16.11 Wita terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam tahun 2022 dengan Nomor Mesin : JM91E2399202, Nomor Rangka : MH1JM9126NK404407, Nomor Polisi DA 2306 LAS milik saksi AHMAD LUTPI Bin ANANG BARKANI (Alm) terparkir di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan A.Yani RT.001 RW.001 Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, kemudian terdakwa langsung memutar balik sepeda motor yang dikendarainya lalu berhenti dipinggir jalan depan sebuah bengkel untuk mengawasi keadaan sekitar, setelahnya saudara FERNANDO Als NANDO langsung turun dari sepeda motor dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam tersebut dengan menggunakan kunci T untuk dapat dihidupkan mesinnya, setelahnya saudara FERNANDO Als NANDO bersama dengan terdakwa langsung pergi dari lokasi kejadian dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam menuju rumah saudara FERNANDO Als NANDO yang beralamat di Kota Banjarmasin;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 terdakwa bersama dengan saudara FERNANDO Als NANDO menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam yang Nomor Polisinya sudah dilepas kepada saksi ARIEN NOOR RAHMAN Alias ARI Bin ANANG ASLAN (Alm) melalui saksi HUSNA Bin H. ROYANI kurang lebih senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yangmana hasil keuntungan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam tersebut dibagi oleh terdakwa dengan saudara FERNANDO Als NANDO secara rata;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara FERNANDO Als NANDO mengakibatkan saksi AHMAD LUTPI Bin ANANG BARKANI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |