| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi Izin Kepada Pemohon untuk mengganti Nama, Pemohon pada Kutipan Akta Kelahir Pemohon Nomor 6301-LT-13072026-0001, Kartu Tanda (KTP) Pemohon NIK 6310100505740001 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor 6301020903170004 dari M. SUPOYO menjadi MUHAMMAD NUURULLOH;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahir Pemohon Nomor 6301-LT-13072026-0001, Kartu Tanda (KTP) Pemohon NIK 6310100505740001 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor 6301020903170004 dari M. SUPOYO menjadi MUHAMMAD NUURULLOH;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|