| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 115/Pid.Sus/2026/PN Pli | FAIZ DZULKARNAIN FEBRIANTO, S.H. | M.ARIAN NOOR Alias RIAN Bin ABDUL WAHID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 115/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1213/O.3.18/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
--------------- Bahwa Terdakwa M. ARIAN NOOR Alias RIAN Bin ABDUL WAHID pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah pinggir jalan yang beralamat di Jalan Telaga Biru, Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa M. ARIAN NOOR Alias RIAN Bin ABDUL WAHID pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 Terdakwa M. ARIAN NOOR Alias RIAN Bin ABDUL WAHID mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari teman Terdakwa yang bernama MJ (DPO) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket sabu untuk dijual kembali oleh Terdakwa kepada teman Terdakwa yang bernama UFIK (DPO). Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 08.00 wita Terdakwa ditelfon oleh teman Terdakwa yang bernama MJ untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Kota Banjarmasin, selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk disimpan dan selanjutnya di jual oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima telfon dari teman Terdakwa yang bernama UFIK (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga beli senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil Sebagian narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket untuk diberikan kepada UFIK (DPO). Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 12.00 wita, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket yang dibungkus plastik klip transparan di dalam sebuah dompet warna coklat yang dimasukkan ke dalam kantongan plastik warna hitam dan diletakkan di bawah pohon pinang yang beralamat di Jalan Telaga Biru Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dimasukkan ke dalam bungkus bekas makanan bertuliskan Beng-Beng dan diletakkan di dalam casing handphone Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju Warung Makan Jawa Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa selanjutnya pada pukul 12.12 wita di warung makan jawa yang beralamat pada Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa M. ARIAN NOOR Alias RIAN Bin ABDUL WAHID ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut,.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Bahwa, setelah Satresnarkoba Polres Tanah Laut menagkap Terdakwa, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis Sabu yang diletakkan di bawah pohon pinang yang beralamat di Jalan Telaga Biru, Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada tempat yang telah di akui oleh Terdakwa ditemukan barang bukti, yaitu:
Keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGPOL DWI SEPTIAN NOOR dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 38 (tiga puluh delapan) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 186.38 gram dan berat bersih 179.90 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti untuk pengujian sample secara laboratoris hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGPOL DWI SEPTIAN NOOR dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 38 (tiga puluh delapan) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 186.38 gram dan berat bersih 179.90 gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0131 tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 di lakukan Penyisihan, Pembungkusan dan Penyegelan, serta Pemusnahan terhadap barang bukti berupa disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.20 gram guna kepentingan Pembuktian perkara di Persidangan sehingga sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 179.67 gram dilakukan pemusnahan di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa M. ARIAN NOOR Alias RIAN Bin ABDUL WAHID pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.12 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah Warung Makan Jawa yang beralamat di Jalan A. Yani, Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 12.00 wita, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket yang dibungkus plastik klip transparan di dalam sebuah dompet warna coklat yang dimasukkan ke dalam kantongan plastik warna hitam dan diletakkan di bawah pohon pinang yang beralamat di Jalan Telaga Biru Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dimasukkan ke dalam bungkus bekas makanan bertuliskan Beng-Beng dan diletakkan di dalam casing handphone Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju Warung Makan Jawa Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa selanjutnya pada pukul 12.12 wita di warung makan jawa yang beralamat pada Jalan A. Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa M. ARIAN NOOR Alias RIAN Bin ABDUL WAHID ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut,.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Bahwa, setelah Satresnarkoba Polres Tanah Laut menagkap Terdakwa, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis Sabu yang diletakkan di bawah pohon pinang yang beralamat di Jalan Telaga Biru, Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada tempat yang telah di akui oleh Terdakwa ditemukan barang bukti, yaitu:
Keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGPOL DWI SEPTIAN NOOR dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 38 (tiga puluh delapan) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 186.38 gram dan berat bersih 179.90 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti untuk pengujian sample secara laboratoris hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGPOL RINOTO TIRTAYASA, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGPOL DWI SEPTIAN NOOR dengan Disaksikan oleh M. ADITYA, dan MUHAMMAD ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 38 (tiga puluh delapan) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 186.38 gram dan berat bersih 179.90 gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru No: LHU.109.K.05.16.26.0131 tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANA NIP.197504052000032001 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal dengan hasil positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 di lakukan Penyisihan, Pembungkusan dan Penyegelan, serta Pemusnahan terhadap barang bukti berupa disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.20 gram guna kepentingan Pembuktian perkara di Persidangan sehingga sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 179.67 gram dilakukan pemusnahan di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
