| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa nama CECEP DEKA PURNAMA dirubah/diganti menjadi DEKA PURNAMA;
- Menyatakan/menetapkan bahwa Pemohon berhak menyesuaikan/menyamakan identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 6301030403980002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 117/IST/DUKPIL/1998, Kartu Keluarga Nomor 6301100205170001, dan Ijazah Nomor Sekolah Dasar Negeri Pemalongan 2 Tanah Laut Nomor DN-15Dd 0026454, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Pelaihari Nomor DN-15 DI 0030385 dari atas nama CECEP DEKA PURNAMA menjadi DEKA PURNAMA;
|