Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Pli 1.H. ABDUL HAKIM
2.SYAHRIAH
3.Rosita
5.Rasidi
6.Muhammad Yamin
7.Yana
8.Herianoor
7.PT Inhutani I (dahulu PT Inhutani III)
8.PT Sinar Surya Jorong
9.PT Raja Anugerah Sejahtera Utama
10.PT Topaz Borneo Utama
14.PT Citra Putra Kebun Asri
15.PT Bangun Kalimantan
16.PT Chandi Artha
17.Kelompok Tani Hutan Wana Kencana
18.PT Srikandi Agro Mandiri
19.CV Wira Bhakti Kencana
20.PT Cahaya Borneo Sukses Agrosindo
21.PT Perkebunan Nusantara IV
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 52/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL HAKIM
2SYAHRIAH
3Rosita
4Rasidi
5Muhammad Yamin
6Yana
7Herianoor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dita andika bhaskara putra, S.H.H. ABDUL HAKIM
2Dita andika bhaskara putra, S.H.SYAHRIAH
3Dita andika bhaskara putra, S.H.Rosita
4Dita andika bhaskara putra, S.H.Rasidi
5Dita andika bhaskara putra, S.H.Muhammad Yamin
6Dita andika bhaskara putra, S.H.Yana
7Dita andika bhaskara putra, S.H.Herianoor
Tergugat
NoNama
1PT Inhutani I (dahulu PT Inhutani III)
2PT Sinar Surya Jorong
3PT Raja Anugerah Sejahtera Utama
4PT Topaz Borneo Utama
5PT Citra Putra Kebun Asri
6PT Bangun Kalimantan
7PT Chandi Artha
8Kelompok Tani Hutan Wana Kencana
9PT Srikandi Agro Mandiri
10CV Wira Bhakti Kencana
11PT Cahaya Borneo Sukses Agrosindo
12PT Perkebunan Nusantara IV
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia c.q. Balai Konservasi Sumber Daya Alam
2Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960  memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Para Penggugat merupakan pemilik dari bidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960 yang diperoleh dari waris;
  4. Menyatakan Para Penggugat memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah yang dimiliki berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960;
  5. Menyatakan perbuatan hukum yang dibuat oleh Para Tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan Para Tergugat yang menguasai sebagian tanah Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960 untuk menyerahkan, mengosongkan dan mengembalikan sesuai keadaan seperti semula kepada Para Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat yang menguasai sebagian tanah Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960 untuk menyerahkan, mengosongkan dan mengembalikan sesuai keadaan seperti semula kepada Para Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan isi putusan perkara ini;
  10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  11. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak