Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pli 1.HJ. SANAWIYAH HM
2.ABDULLAH
3.JAYADI, S.P., M.P.
4.SAHRIAN
5.PT ARUTMIN INDONESIA
6.PT LAZ COAL MANDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1HJ. SANAWIYAH HM
2ABDULLAH
3JAYADI, S.P., M.P.
4SAHRIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNAWAN. S.H.HJ. SANAWIYAH HM
2GUNAWAN. S.H.ABDULLAH
3GUNAWAN. S.H.JAYADI, S.P., M.P.
4GUNAWAN. S.H.SAHRIAN
Tergugat
NoNama
1PT ARUTMIN INDONESIA
2PT LAZ COAL MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI TANAH LAUT
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT (KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL)
3DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KABUPATEN TANAH LAUT
4CAMAT KINTAP, KABUPATEN TANAH LAUT
5PEMERINTAH DESA KINTAPURA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 119.690.000.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat dan/atau Kelompok Masyarakat Terdampak adalah pemilik dan/atau pemegang hak yang sah dan beritikad baik atas hamparan lahan pertanian seluas ±104 Hektare (Seratus Empat Hektare) yang terletak di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menimbun material batuan penutup (overburden/OB) sisa kegiatan pertambangan di atas lahan milik dan/atau yang dikuasai Penggugat seluas ±104 Hektare tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp69.680.000.000,- (Enam Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan rincian:
  • Biaya Reklamasi dan Pemulihan Ekologis Lahan (Damnum Emergens): sebesar Rp41.600.000.000,- (Empat Puluh Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
  • Kerusakan Aset & Depresiasi Nilai Lahan (Damnum Emergens): sebesar Rp15.600.000.000,- (Lima Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah);
  • Hilangnya Potensi Hasil Pertanian Periode 2024–2026 (Lucrum Cessans): sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
    1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi immateriil (moral damages) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah);
    2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar akumulasi TOTAL GANTI RUGI (Materiil dan Immateriil) sebesar Rp119.680.000.000,- (Seratus Sembilan Belas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
    3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan, membersihkan, serta mengangkat seluruh material batuan penutup (overburden) dari atas lahan milik Penggugat seluas ±104 Hektare sampai keadaan lahan siap ditanami kembali;
    4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
    5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;
    6.  
    7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
    8.  
    9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak