| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2026/PN Pli | ika setianingsih | 1.mahrani 2.Budi setiawan sh 3.H. Syahrani SH MH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 64/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
-Sertifikat Hak Milik (SHM) N0. 01054 yang beralamat di jalan. Sumber Mulya an. Ahmad Rafi’i. -Sertifikat Hak Milik (SHM) N0. 01075 yang beralamat di jalan. Sumber Mulya an. Ahmad Rafi’i. -Sertifikat Hak Milik (SHM) N0. 032 yang beralamat di Desa Tampang an. Tukacil. -BPKB Mitsubishi Dump Truck Dengan No. Polisi DA 8375 TLB an. Sarjana.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebagai perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian imateril Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) dibayarkan tunai kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menetapkan untuk dikabulkan siat jaminan berupa :
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng dihukum membayar uang paksa sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua juta ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai dengan dilaksanakan kepada Penggugat;---------------------------- 7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;------------------------------------------------------------------------------------ 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara;-----
Atau : Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
