| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dipersidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT yang pergi tanpa memberitahukan alamat serta keberadaan keluarganya ataupun ahli warisnya sebelum peroses perubahan data pendaftaran tanah/balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 17080408.1.00029 Desa Bentok Darat, an. H. Gusti Thamrin (TERGUGAT) tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.-------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sesuai tanda terima uang tanggal 02 Maret 2008.-----------------------
- Menyatakan sebidang tanah terletak di Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 17080408.1.00029 Desa Bentok Darat, Luas 14.296 M?2; an. H. Gusti Thamrin (TERGUGAT), dengan batas : Sebelah Utara : dengan tanah Sarmani, Sebelah Timur : dengan tanah Ali, Sebelah Selatan : dengan Jalan Imban-Asahan, Sebelah Barat : dengan tanah Sannah, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT, adalah sah menurut hukum hak milik Sutra Ali (PENGGUGAT). ----------------------
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk dapat menerbitkan sertipikat pengganti, sekaligus memproses perubahan data pendaftaran tanah/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 17080408.1.00029 Desa Bentok Darat, an. H. Gusti Thamrin (TERGUGAT) tersebut, ke atas nama Sutra Ali (PENGGUGAT).-
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab Tanah Laut (TURUT TERGUGAT) mengenai isi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar untuk dicatat pada buku tanah atau sertipikat yang bersangkutan, dan daftar-daftar lainnya untuk memenuhi ketentuan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.-------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. ---
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono). ---------------------------------------------------------------- |