| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar jam 17.47 Wita di Sebuah warung milik Sdri. MARIYANTI Als MBABON Binti SOLIHIN (Alm) yang beralamat di PTPN 13 Desa Ambungan Rt. 011/Rw. 002, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Prov Kalimantan Selatan, berdasarkan informasi Masyarakat bahwa disebuah warung ada yang menjual minuman keras beralkohol jenis anggur selanjutnya Anggota Polsek Pelaihari melakukan rajia kemudian melakukan pemeriksaan disebuah warung milik Sdri. MARIYANTI Als MBABON Binti SOLIHIN (Alm) dan ditemukan 4 (Empat) botol minuman keras dengan berbagai merk yang terdiri dari 2 (Dua) botol minuman keras jenis Bir merk Bintang, 1 (satu) botol jenis Anggur merk Atlas kemudian 1 (satu) botol minuman keras jenis Anggur Hijau merk Alexis yang disimpan dibawah meja bagian belakang dapur, selanjutnya Sdri. MARIYANTI Als MBABON Binti SOLIHIN (Alm) beserta barang bukti tersebut langsung dibawa kemako Polsek Pelaihari guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.------------- |