Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Pli MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. MUHAMMAD RIDANIL Bin NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/O.3.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDANIL Bin NAWAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDANIL Bin NAWAWI, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di daerah Kelurahan Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Yudatikus (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang meminta agar dibelikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menyarankan agar Sdr. Yudatikus menghubungi Saksi Rifki Ridani (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan memberikan nomor WhatsApp milik Saksi Rifki Ridani kepada yang Sdr. Yudatikus (DPO), selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Sdr. Yudatikus (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud meminta agar terdakwa mengambil sabu di rumah Saksi Rifki Ridani, namun permintaan tersebut sempat ditolak oleh terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 WITA, Sdr. Yudatikus (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan meminta bantuan yang sama, lalu Terdakwa menyetujuinya setelah menerima transfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa, setelah menerima uang tersebut terdakwa menuju rumah Saksi Rifki Ridani yang beralamat di Kelurahan Sarang Halang dengan mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 ke rekening milik Saksi Rifki Ridani sebagai pembayaran, lalu Saksi Rifki Ridani menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam karet pembungkus kabel berwarna Hitam yang bagian bawahnya di bakar kepada terdakwa, kemudian Terdakwa membawa paket sabu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam Nomor Polisi DA 6579 LAL menuju Jalan 45 Kelurahan Sarang Halang sambil berkomunikasi dengan Sdr. Yudatikus (DPO) untuk menentukan lokasi penyerahan barang, lalu Terdakwa berhenti di pinggir Jalan Parit Baru RT.003, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, lalu diwaktu yang bersamaan sekira pukul 23.50 WITA datang Saksi Muhammad Rafe Mahreza dan Saksi Arif Rahman beserta dengan Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh salah satu wagra setempat Saksi Lohor Basuswasta ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam karet pembungkus kabel warna hitam yang bagian bawahnya dibakar di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selain itu turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam Nomor Polisi DA 6579 LAL yang digunakan Terdakwa, berdasarkan hasil temuan tersebut terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke polres tanah laut untuk di proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 01.20 wita diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan hasil perolehan dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,04 (satu koma empat puluh sembilan) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0110 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa HASAN Als ASAN Bin AGUS SUYANTO, pada pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026, sekira pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di pinggir Jalan Parit Baru RT.003, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026, sekira pukul 23.50 WITA saat terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Nex warna hitam Nomor Polisi DA 6579 LAL di pinggir Jalan Parit Baru RT.003, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, lalu diwaktu yang bersamaan sekira pukul 23.50 WITA datang Saksi Muhammad Rafe Mahreza dan Saksi Arif Rahman beserta dengan Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh salah satu wagra setempat Saksi Lohor Basuswasta ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam karet pembungkus kabel warna hitam yang bagian bawahnya dibakar di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selain itu turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam Nomor Polisi DA 6579 LAL yang digunakan Terdakwa, berdasarkan hasil temuan tersebut terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke polres tanah laut untuk di proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 01.20 wita diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan hasil perolehan dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru, sedangkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,04 (satu koma empat puluh sembilan) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0110 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya