Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Pli ASTRIDA BIDHARI YULIARMA, S.H. MUHAMMAD ARIF JAILANI alias DOMENG Bin SADIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1345/O.3.18/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRIDA BIDHARI YULIARMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF JAILANI alias DOMENG Bin SADIKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF JAILANI Alias DOMENG Bin SADIKIN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 di waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2026 bertempat di  Ayam Penyet Yasmin yang beralamat di Pasar Tapandang Berseri Jalan Kemakmuran, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa bertemu dengan Saksi HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI (dilakukan penuntutan terpisah) di Ayam Penyet Yasmin yang beralamat di Pasar Tapandang Berseri Jalan Kemakmuran, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Saksi HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI  yang merupakan teman ngamen Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merk Poco X7 Pro warna hitam dengan No  Imei1: 867702075852866 No  Imei2:867702075852874 dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan penawaran kemudian handphone tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa pada saat itu tidak memiliki handphone. Setelah dilakukan pembelian, oleh karena handphone tersebut dalam keadaan terkunci menggunakan kata sandi dan Terdakwa tidak bisa membukanya sehingga keesokannya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di samping Ayam Penyet Yasmin yang beralamat di Pasar Tapandang Berseri Jalan Kemakmuran, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa menjual handphone tersebut kepada Saksi MAWARTI Alias MAWAR Binti (Alm) ABDUL AZIS seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian setelah dilakukan penawaran terjual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terhadap handphone tersebut sempat Saksi MAWARTI Alias MAWAR Binti (Alm) ABDUL AZIS bawa ke tempat service namun karena biayanya perbaikan seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga Saksi MAWARTI Alias MAWAR Binti (Alm) ABDUL AZIS memutuskan untuk menjual handphone tersebut dan dibeli oleh Saksi MUHAMMAD RAMADANI Alias DANI Bin JUBAIR seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut Saksi MAWARTI Alias MAWAR Binti (Alm) ABDUL AZIS memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai imbalan sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengetahui handphone tersebut bukan milik Saksi HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI oleh karena Saksi HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI mengatakan handphone tersebut ditemukan di terminal Tanah Habang Pelaihari namun Terdakwa tetap membeli handphone tersebut karena tergiur harga murah yang ternyata handphone tersebut adalah milik Saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH yang telah dicuri oleh Saksi HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Pancasila No. 46 RT.001 RW.001 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual 1 (satu) unit Handphone Merk Poco X7 Pro warna hitam dengan No  Imei1: 867702075852866 No  Imei2:867702075852874 tanpa izin dari Saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH selaku pemilik handphone.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH mengalami kerugian Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya