Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Pli Sugiono 1.Sutikno
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat 56/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Sugiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvana Endarwati, S.H., M.H.Sugiono
Tergugat
NoNama
1Sutikno
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan M.1009
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan M.996
  • Sebelah Selatan: dalam data tertulis berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Ibrahim
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 1013
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 148/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan M. 122
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 144

termasuk bangunan yang berada diatasnya pada tanggal 06-08-1998 dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

  1. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan M.1009
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan M.996
  • Sebelah Selatan: dalam data tertulis berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Ibrahim
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 1013
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 148/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan M. 122
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 144

termasuk bangunan yang berada diatasnya;

  1. Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah tersebut kini terletak di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;
  4. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong (sekarang Desa Karang Rejo) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 148/ Desa Jorong (sekarang Desa Karang Rejo) atas nama Sutikno (Tergugat) menjadi atas Sugiono (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  5. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
  6. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak