Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Pli 1.BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn
2.RAHAYU AGUSTINA MAHARANI, S.H.
SUPIANI Als USUP Bin ALI AKBAR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1146/O.3.18/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.,M.Kn
2RAHAYU AGUSTINA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANI Als USUP Bin ALI AKBAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa Supiani Alias Usup Bin Ali Akbar (Alm) bersama-sama dengan Rian (DPO), Bani (DPO), Herman Alias Kucing (DPO), Dayat (DPO), dan Igun (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira jam 03.30 Wita malam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal Kebun Kelapa Sawit milik PT. Bangun Kalimantan Blok B13 B Dusun Suka Maju Rt.11 Rw.02 Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Bahwa pada hari minggu tanggal 17 mei 2026 Sekitar Pukul 03.00 wita  malam pada saat Terdakwa berada di rumah yang terletak di desa jorong, lalu Terdakwa di telphone oleh sdr RIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk membawakan buah tandan sawit di PT. Bangun Kalimantan atau masyarakat biasa menyebutnya perusahaan GOLDEN, kemudian Terdakwa sendirian menggunakan mobil carry pick up berangkat ke kebut sawit milik perusahaan GOLDEN di desa sabuhur Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, kemudian pada saat sesampainya di kebun sawit perusahaan GOLDEN pada hari minggu tanggal 17 mei 2026 Sekitar Pukul 03.30 wita Terdakwa berhenti dan ada 5 (lima) orang teman Terdakwa yaitu  Rian (DPO), Bani (DPO), Herman Alias Kucing (DPO), Dayat (DPO), dan Igun (DPO) mengangkat buah tandan sawit ke mobil carry pick up dengan cara di pikul sedangkan Terdakwa hanya diam berdiri di samping mobil sampai semua buah tandan sawit tersebut sudah termuat semua ke dalam mobil carry pick up, kemudian setelah buah tandan sawit tersebut sudah termuat semua Terdakwa langsung membawa/menyetir mobil Carry pick up tersebut di temani oleh Sdr Dayat (DPO) pada saat itu Sdr DAYAT (DPO) duduk di samping Terdakwa.

--------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wita Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) sedang melaksanakan Patroli rutin di wilayah kebun kelapa sawit milik PT. Bangun Kalimantan menggunakan Sepeda Motor dinas TNI, kemudian pada saat Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) sedang berada di jalan masuk Dusun Suka Maju Rt.11 Rw.02 Desa Sabuhur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) melihat dari kejauhan ada 1(satu) Unit Mobil Carry warna biru sedang membawa buah kelapa sawit yang bermuatan Buah Kelapa Sawit sebanyak 53(lima puluh tiga) Janjang dengan berat 2220 Kg di kurangi berat mobil 1000 Kg jadi jumlah untuk keseluruhan Buah Kelapa sawit Sebanyak 53(lima puluh tiga) Janjang tersebut dengan total berat bersih  seberat 1220 Kg sedang berjalan keluar dari area kebun Buah kelapa sawit milik PT. Bangun Kalimantan, dikarenakan mencurigakan lalu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) langsung saja mengejar 1(satu) Unit mobil Carry tersebut menggunakan Sepeda Motor dinas, pada saat di jalan masuk Dusun Suka Maju Rt.11 Rw.02 Desa Sabuhur  Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) langsung saja mengahalangi jalan 1(satu) Unit mobil tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor, lalu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) melihat di dalam Mobil tersebut ada 2(dua) orang laki-laki yang mana Terdakwa duduk sambil menyopir dan 1(satu) orang duduk di samping Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) bertanya kepada Terdakwa dari mana asal Buah Kelapa sawit yang di bawanya tersebut” kemudian Terdakwa menjawab bahwa buah kelapa sawit tersebut di panen dari kebun milik pribadi yang berada di pinggir sungai”, namun yang Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) ketahui bahwa kebun yang berada di pinggir sungai tersebut tidak ada kebun sawit yang ada hanya kebun jagung, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) bertanya lagi kepada Terdakwa dikarenakan kebun dekat sungai tersebut bukan kebun sawit melainkan kebun jagung kemudian Terdakwa terdiam tidak bisa menjawab, Lalu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) langsung betanya lagi kepada Terdakwa siapa yang memanen dan Terdakwa menjawab bahwa yang memanen adalah temannya yang bernama Sdr DAYAT (DPO)” yang duduk di sebelah Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) menanyakan kepada Terdakwa mana KTP” lalu Terdakwa menjawab bahwa tidak mempunyai KTP, setelah itu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) berbicara kepada Terdakwa bahwa kalo manen sawit tidak ada tengah malam dini hari karena biasanya kebun sawit milik pribadi manennya siang hari tidak ada malam hari berarti kalo manen jam segini berarti pencuri”, lalu Terdakwa tidak bisa mejawab, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) bertanya lagi kepada Terdakwa dari mana Buah kelapa sawit yang di angkut” tersebut kemudian Terdakwa tersebut mejawab bahwa Buah kelapa sawit tersebut di ambil dari kebun Milik PT. Bangun Kalimantan yang mana Terdakwa mengatakan bahwa hanya di suruh mengangkutkan saja dan yang memanennya adalah Sdr DAYAT (DPO) dan setelah itu 2(dua) orang tersebut Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) amankan, Kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) langsung menelpon kepala kebun PT. Bangun Kalimantan yaitu Saksi FAHRINNADI dan memberitahukan bahwa Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang membawa Buah kelapa sawit dengan menggunakan 1(satu) Unit Mobil Carry warna biru. Kemudian Saksi FAHRINNADI bilang kepada Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) bahwa nanti ada Saksi HAIRUSALAM yaitu Security PT. Bangun kalimantan yang membantu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) mengamankan 2(dua) orang tersebut, tidak beberapa lama kemudian Sdr DAYAT (DPO) meminta ijin kepada Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) hendak kencing sebentar, lalu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) ijinkan dan ternyata Sdr DAYAT (DPO) melarikan diri ke arah kebun karet yang berada di sekitar, kemudian Tidak beberapa lama datang Saksi HAIRUSALAM yang membantu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) mengamankan Terdakwa dan barang bukti, tidak beberapa lama kemudian datang dari Pihak kepolisian Polsek Jorong, setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut langsung di bawa dan di amankan ke Polsek Jorong guna proses lebih lanjut

---------- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Bangun Kalimantan akibat peristiwa tersebut adalah dengan harga Buah Kelapa Sawit di jual ke Perusahaaan PT. KJW dengan harga perkilonya adalah sebesar Rp.3.225,- (tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) sehingga dengan jumlah berat keseluruhan Buah Kelapa Sawit hasil curian tersebut yaitu seberat 1220 Kg di kali Rp 3.225,- jadi kerugian yang di alami oleh PT. Bangun Kalimantan adalah sebesar Rp. 3..934.500,- (tiga juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).  

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------                           

                                                          

Atau

 

 

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa Supiani Alias Usup Bin Ali Akbar (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira jam 03.30 Wita malam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di areal Kebun Kelapa Sawit milik PT. Bangun Kalimantan Blok B13 B Dusun Suka Maju Rt.11 Rw.02 Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Bahwa pada hari minggu tanggal 17 mei 2026 Sekitar Pukul 03.00 wita malam pada saat Terdakwa berada di rumah yang terletak di desa jorong, lalu Terdakwa di telphone oleh sdr RIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk membawakan buah tandan sawit di PT. Bangun Kalimantan atau masyarakat biasa menyebutnya perusahaan GOLDEN, kemudian Terdakwa sendirian menggunakan mobil carry pick up berangkat ke kebut sawit milik perusahaan GOLDEN di desa sabuhur Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, kemudian pada saat sesampainya di kebun sawit perusahaan GOLDEN pada hari minggu tanggal 17 mei 2026 Sekitar Pukul 03.30 wita Terdakwa berhenti dan ada 5 (lima) orang teman Terdakwa yaitu  Rian (DPO), Bani (DPO), Herman Alias Kucing (DPO), Dayat (DPO), dan Igun (DPO) mengangkat buah tandan sawit ke mobil carry pick up dengan cara di pikul sedangkan Terdakwa hanya diam berdiri di samping mobil sampai semua buah tandan sawit tersebut sudah termuat semua ke dalam mobil carry pick up, kemudian setelah buah tandan sawit tersebut sudah termuat semua Terdakwa langsung membawa/menyetir mobil Carry pick up tersebut di temani oleh Sdr Dayat (DPO) pada saat itu Sdr DAYAT (DPO) duduk di samping Terdakwa.

--------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wita Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) sedang melaksanakan Patroli rutin di wilayah kebun kelapa sawit milik PT. Bangun Kalimantan menggunakan Sepeda Motor dinas TNI, kemudian pada saat Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) sedang berada di jalan masuk Dusun Suka Maju Rt.11 Rw.02 Desa Sabuhur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) melihat dari kejauhan ada 1(satu) Unit Mobil Carry warna biru sedang membawa buah kelapa sawit yang bermuatan Buah Kelapa Sawit sebanyak 53(lima puluh tiga) Janjang dengan berat 2220 Kg di kurangi berat mobil 1000 Kg jadi jumlah untuk keseluruhan Buah Kelapa sawit Sebanyak 53(lima puluh tiga) Janjang tersebut dengan total berat bersih  seberat 1220 Kg sedang berjalan keluar dari area kebun Buah kelapa sawit milik PT. Bangun Kalimantan, dikarenakan mencurigakan lalu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) langsung saja mengejar 1(satu) Unit mobil Carry tersebut menggunakan Sepeda Motor dinas, pada saat di jalan masuk Dusun Suka Maju Rt.11 Rw.02 Desa Sabuhur  Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) langsung saja mengahalangi jalan 1(satu) Unit mobil tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor, lalu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) melihat di dalam Mobil tersebut ada 2(dua) orang laki-laki yang mana Terdakwa duduk sambil menyopir dan 1(satu) orang duduk di samping Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) bertanya kepada Terdakwa dari mana asal Buah Kelapa sawit yang di bawanya tersebut” kemudian Terdakwa menjawab bahwa buah kelapa sawit tersebut di panen dari kebun milik pribadi yang berada di pinggir sungai”, namun yang Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) ketahui bahwa kebun yang berada di pinggir sungai tersebut tidak ada kebun sawit yang ada hanya kebun jagung, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) bertanya lagi kepada Terdakwa dikarenakan kebun dekat sungai tersebut bukan kebun sawit melainkan kebun jagung kemudian Terdakwa terdiam tidak bisa menjawab, Lalu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) langsung betanya lagi kepada Terdakwa siapa yang memanen dan Terdakwa menjawab bahwa yang memanen adalah temannya yang bernama Sdr DAYAT (DPO)” yang duduk di sebelah Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) menanyakan kepada Terdakwa mana KTP” lalu Terdakwa menjawab bahwa tidak mempunyai KTP, setelah itu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) berbicara kepada Terdakwa bahwa kalo manen sawit tidak ada tengah malam dini hari karena biasanya kebun sawit milik pribadi manennya siang hari tidak ada malam hari berarti kalo manen jam segini berarti pencuri”, lalu Terdakwa tidak bisa mejawab, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) bertanya lagi kepada Terdakwa dari mana Buah kelapa sawit yang di angkut” tersebut kemudian Terdakwa tersebut mejawab bahwa Buah kelapa sawit tersebut di ambil dari kebun Milik PT. Bangun Kalimantan yang mana Terdakwa mengatakan bahwa hanya di suruh mengangkutkan saja dan yang memanennya adalah Sdr DAYAT (DPO) dan setelah itu 2(dua) orang tersebut Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) amankan, Kemudian Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) langsung menelpon kepala kebun PT. Bangun Kalimantan yaitu Saksi FAHRINNADI dan memberitahukan bahwa Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang membawa Buah kelapa sawit dengan menggunakan 1(satu) Unit Mobil Carry warna biru. Kemudian Saksi FAHRINNADI bilang kepada Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) bahwa nanti ada Saksi HAIRUSALAM yaitu Security PT. Bangun kalimantan yang membantu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) mengamankan 2(dua) orang tersebut, tidak beberapa lama kemudian Sdr DAYAT (DPO) meminta ijin kepada Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) hendak kencing sebentar, lalu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) ijinkan dan ternyata Sdr DAYAT (DPO) melarikan diri ke arah kebun karet yang berada di sekitar, kemudian Tidak beberapa lama datang Saksi HAIRUSALAM yang membantu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH (Alm) mengamankan Terdakwa dan barang bukti, tidak beberapa lama kemudian datang dari Pihak kepolisian Polsek Jorong, setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut langsung di bawa dan di amankan ke Polsek Jorong guna proses lebih lanjut

---------- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Bangun Kalimantan akibat peristiwa tersebut adalah dengan harga Buah Kelapa Sawit di jual ke Perusahaaan PT. KJW dengan harga perkilonya adalah sebesar Rp.3.225,- (tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) sehingga dengan jumlah berat keseluruhan Buah Kelapa Sawit hasil curian tersebut yaitu seberat 1220 Kg di kali Rp 3.225,- jadi kerugian yang di alami oleh PT. Bangun Kalimantan adalah sebesar Rp. 3..934.500,- (tiga juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014  tentang Perkebunan.-------------------------------------                          

Pihak Dipublikasikan Ya