Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Pli ELIS NURLITA SARI,SH 1.RIFKI RIDANI Als IKI DOR Bin SUPRIYONO
2.HENDRI ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI
3.MUHAMMAD AFIF FARICHIN Bin SUYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/O.3.18/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIS NURLITA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI RIDANI Als IKI DOR Bin SUPRIYONO[Penahanan]
2HENDRI ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI[Penahanan]
3MUHAMMAD AFIF FARICHIN Bin SUYADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,RIFKI RIDANI Als IKI DOR Bin SUPRIYONO
2H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,HENDRI ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI
3H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,MUHAMMAD AFIF FARICHIN Bin SUYADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I RIFKI RIDANI Als IKI DOR Bin SUPRIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRY ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI dan Terdakwa III MUHAMMAD AFIF FARICHIN Bin SUYADI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan 45 Blok C RT. 002 RW. 004 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang telah turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I  perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awal mulanya pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar jam 15.00 WITA Terdakwa I RIFKI RIDANI Als IKI DOR BinSUPRIYONO menghubungi Terdakwa II HENDRY ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI melalui whatsapp yang mana isi pembicaraannya ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram dengan cara berhutang terlebih dahulu, kemudian Terdakwa II mengiyakan dan menjawab harganya sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II menghubungi saudara MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram dengan pembayaran berhutang terlebih dahulu. Kemudian saudara MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) mengiyakan dan memberitahu harganya sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian saudara MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) menghubungi dan menyuruh Terdakwa III M.AFIF FARICHIN untuk mengambil narkotika jenis sabu ketempat MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) yang beralamat di daerah Gunung Manggis Banjarbaru untuk kemudian diberikan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III diberikan upah oleh MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap kali mengantarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa III menghubungi Terdakwa II kemudian sepakat bertemu di sebuah bendungan air yang berada di Desa Damit. Setelah Terdakwa III menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II, Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa III menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I pada sekitar pukul 21.00 WITA yang beralamat di Jl. 45 Blok C RT. 002 RW. 004 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta izin untk beristirahat terlebih dahulu di rumah Terdakwa I. Kemudian sekitar Pukul 00.30 WITA dilakukan penangkapan terhadapat para Terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Laut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah yang berlamatkan di Jalan 45 Blok C RT. 002 RW. 004 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa  oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Laut disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi LOHOR BASUSWASTA Bin (Alm) KUMBU DEWO dan ditemukan serta dilakukan penyitaan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih  2,06 (dua koma nol enam) gram, 1 (satu) buah timbangan digital bewarna HITAM, 1 (Satu) bundle plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone Merk IPHONE warna Merah dengan no whatsapp terpasang 083844872878 yang merupakan Milik dari Terdakwa I RIFKI RIDANI Als IKI DOR Bin SUPRIYONO. Kemudian Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk IPHONE warna merah muda dengan nomor whatshapp terpasang 08565661884 merupakan milik dari Terdakwa II HENDRY ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI. Selajutnya 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna HITAM dengan nomor whatshapp terpasang 082155350794 dan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk HONDA TIGER warna PUTIH dengan nomor polisi DA 2409 VB merupakan Milik dari Terdakwa III MUHAMMAD AFIF FARICHIN Bin SUYADI. ---------------------------------------------

--------- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 Pukul 13.35 WITA yang dilakukan oleh Briptu MAULANA MALIK IBRAHIM bersama-sama dengan Aiptu AKHMADI dan Brigadir RINOTO TIRTAYASA,S.H dengan disaksikan Para Terdakwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih  2,06 (dua koma nol enam) gram. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada tanggal 16 Mei 2026 telah menyisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu 0,03 gram dari total 5 (Lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 33,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih  2,06 (dua koma nol enam) gram menjadi berat bersih 2,03 gram guna pengujian Laboratorium BADAN POM di Banjarbaru dan  berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : LHU.109.K.05. 16.26.0111 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana,S.Si.,Apt disimpulkan 1 (satu) bungkus plstik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram mengandung bahan aktif METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA dilakukan pemusnahan terhadap 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram narkotika jenis sabu, sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa RIFKI RIDANI Als IKI DOR Bin SUPRIYONO DKK.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I RIFKI RIDANI Als IKI DOR BinSUPRIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRY ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI dan Terdakwa III MUHAMMAD AFIF FARICHIN Bin SUYADI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan 45 Blok C RT. 002 RW. 004 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang telah turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah yang berlamatkan di Jalan 45 Blok C RT. 002 RW. 004 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa  oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Laut disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi LOHOR BASUSWASTA Bin (Alm) KUMBU DEWO dan ditemukan serta dilakukan penyitaan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih  2,06 (dua koma nol enam) gram, 1 (satu) buah timbangan digital bewarna HITAM, 1 (Satu) bundle plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone Merk IPHONE warna Merah dengan no whatsapp terpasang 083844872878 yang merupakan Milik dari Terdakwa I RIFKI RIDANI Als IKI DOR Bin SUPRIYONO. Kemudian Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk IPHONE warna merah muda dengan nomor whatshapp terpasang 08565661884 merupakan milik dari Terdakwa II HENDRY ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI. Selajutnya 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna HITAM dengan nomor whatshapp terpasang 082155350794 dan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk HONDA TIGER warna PUTIH dengan nomor polisi DA 2409 VB merupakan Milik dari Terdakwa III MUHAMMAD AFIF FARICHIN Bin SUYADI. ---------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awal mulanya pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar jam 15.00 WITA Terdakwa I RIFKI RIDANI Als IKI DOR BinSUPRIYONO menghubungi Terdakwa II HENDRY ELYAN DINATA Als MEME Bin (Alm) RAHMADI melalui whatsapp yang mana isi pembicaraannya ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram dengan cara berhutang terlebih dahulu, kemudian Terdakwa II mengiyakan dan menjawab harganya sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II menghubungi saudara MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram dengan pembayaran berhutang terlebih dahulu. Kemudian saudara MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) mengiyakan dan memberitahu harganya sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian saudara MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) menghubungi dan menyuruh Terdakwa III M.AFIF FARICHIN untuk mengambil narkotika jenis sabu ketempat MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) yang beralamat di daerah Gunung Manggis Banjarbaru untuk kemudian diberikan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III diberikan upah oleh MUHAMMAD ARBAIDI Als AAR (DPO) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap kali mengantarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa III menghubungi Terdakwa II kemudian sepakat bertemu di sebuah bendungan air yang berada di Desa Damit. Setelah Terdakwa III menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II, Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa III menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I pada sekitar pukul 21.00 WITA yang beralamat di Jl. 45 Blok C RT. 002 RW. 004 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta izin untk beristirahat terlebih dahulu di rumah Terdakwa I. Kemudian sekitar Pukul 00.30 WITA dilakukan penangkapan terhadapat para Terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Laut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 Pukul 13.35 WITA yang dilakukan oleh Briptu MAULANA MALIK IBRAHIM bersama-sama dengan Aiptu AKHMADI dan Brigadir RINOTO TIRTAYASA,S.H dengan disaksikan Para Terdakwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih  2,06 (dua koma nol enam) gram. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada tanggal 16 Mei 2026 telah menyisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu 0,03 gram dari total 5 (Lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 33,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih  2,06 (dua koma nol enam) gram menjadi berat bersih 2,03 gram guna pengujian Laboratorium BADAN POM di Banjarbaru dan  berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : LHU.109.K.05. 16.26.0111 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana,S.Si.,Apt disimpulkan 1 (satu) bungkus plstik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,03 gram mengandung bahan aktif METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangan-Undangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA dilakukan pemusnahan terhadap 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram narkotika jenis sabu, sisa jumlah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan atas nama Terdakwa RIFKI RIDANI Als IKI DOR Bin SUPRIYONO DKK.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya