Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Pli SW PERANGIN ANGIN MAT QOSIM bin DUL KAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 49/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1SW PERANGIN ANGIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMANUS STEPHANUS PALAPESSY, S.H., M.H.SW PERANGIN ANGIN
Tergugat
NoNama
1MAT QOSIM bin DUL KAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 435, Gambar Situasi No.1920/PT/1988 tanggal 18 Agustus 1988 dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas nama MAT QOSIM bin DUL KARIM / Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak sepenuhnya atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 435, Gambar Situasi No.1920/PT/1988 tanggal 18 Agustus 1988 dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas nama MAT QOSIM bin DUL KARIM / Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 435, Gambar Situasi No.1920/PT/1988 tanggal 18 Agustus 1988 dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas nama MAT QOSIM bin DUL KARIM / Tergugat menjadi atas nama SW PERANGIN ANGIN / Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut / Turut Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 435, Gambar Situasi No.1920/PT/1988 tanggal 18 Agustus 1988 dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas nama MAT QOSIM bin DUL KARIM / Tergugat menjadi atas nama SW PERANGIN ANGIN / Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanpa disyaratkan Akta Jual Beli dari PPAT;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menyatakan agar Penggugat yang dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak