Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PN Pli GT. Noor Zaharita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat 83/Pdt.P/2026/PN Pli
Pemohon
NoNama
1GT. Noor Zaharita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, pada hari Sabtu, 11-11-1995 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum Tri Sugeng, karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Tri Sugeng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak