| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.Sus/2026/PN Pli | GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H | KRISNA ADI PRATAMA BIN SUNARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1159/O.3.18/Enz.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa KRISNA ADI PRATAMA Bin SUNARTO pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di komplek Amanah Cakra Residence Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang merupakan wilayah hukum tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa bersama dengan sdr. FITRIANNOR PRATAMA Alias RIAN (Daftar Pencarian Orang) yang sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di di komplek Amanah Cakra Residence Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibawa oleh sdr. FITRIANNOR PRATAMA keluar rumah kontrakan menuju tempat kerja, kemudian sekira pukul 18.20 WITA terdakwa dihubungi oleh sdr. FITRIANNOR PRATAMA melalui pesan Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu di Pelaihari lalu terdakwa yang menyetujui permintaan sdr. FITRIANNOR PRATAMA kemudian langsung berangkat menuju Pelaihari dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi DA 5545 JC, kemudian dalam perjalanan menuju Pelaihari tepatnya di Jalan Gunung Kayangan terdakwa dihubungi oleh orang tidak dikenal yang memberikan titik lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau dengan menggunakan kotak berwarna hitam, kemudian sekira pukul 20.00 WITA sesampainya terdakwa di titik lokasi yang diberikan orang tidak dikenal tersebut tepatnya di pinggir Jalan Melati, Kampung Pojok RT. 01 RW. 01 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang dibalut dengan plester warna hitam yang diketahui oleh terdakwa berisi narkotika jenis sabu, pada saat yang sama tim Polsek Pelaihari yakni saksi AGUS TRIONO Bin (Alm) SUWANDI HK dan saksi M. HAFIZ AKBAR Bin YUSRAN H. Z yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan patroli melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan dimana terdakwa tengah mengambil sesuatu dipinggir jalan, karena merasa curiga saksi AGUS TRIONO Bin (Alm) SUWANDI HK dan saksi M. HAFIZ AKBAR Bin YUSRAN H. Z langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang disaksikan juga oleh masyarakat sekitar yakni saksi RISKI PADILA Bin YATINU PENTRAK, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang dibalut dengan plester warna hitam yang pada saat dibuka berisi 1 (satu) lembar plastik klip warna putih transparan yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan, 6 (enam) lembar plastik klip warna putih transparan dan 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang dipotong runcing, atas temuan tersebut terdakwa selanjutnya diamankan guna proses hukum lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WITA yang dilakukan oleh AGUS TRIONO, dengan disaksikan oleh BIMO ARISENO, WALUYO RIYADI, S.H. dan juga Terdakwa KRISNA ADI PRATAMA Bin SUNARTO diperoleh hasil penimbangan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat kotor 1,37 gram dan berat bersih 0,22 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-895/O.3.18/Enz.1/VI/2026 tanggal 08 Juli 2026 menetapkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat kotor 1,37 gram dan berat bersih 0,22 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat bersih 0,02 gram, sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat bersih 0,20 gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan; Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0132 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP. 197504052000032001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang tidak berhubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa KRISNA ADI PRATAMA Bin SUNARTO pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Melati, Kampung Pojok RT. 01 RW. 01 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa bersama dengan sdr. FITRIANNOR PRATAMA Alias RIAN (Daftar Pencarian Orang) yang sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di di komplek Amanah Cakra Residence Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibawa oleh sdr. FITRIANNOR PRATAMA keluar rumah kontrakan menuju tempat kerja, kemudian sekira pukul 18.20 WITA terdakwa dihubungi oleh sdr. FITRIANNOR PRATAMA melalui pesan Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu di Pelaihari lalu terdakwa yang menyetujui permintaan sdr. FITRIANNOR PRATAMA kemudian langsung berangkat menuju Pelaihari dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi DA 5545 JC, kemudian dalam perjalanan menuju Pelaihari tepatnya di Jalan Gunung Kayangan terdakwa dihubungi oleh orang tidak dikenal yang memberikan titik lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau dengan menggunakan kotak berwarna hitam, kemudian sekira pukul 20.00 WITA sesampainya terdakwa di titik lokasi yang diberikan orang tidak dikenal tersebut tepatnya di pinggir Jalan Melati, Kampung Pojok RT. 01 RW. 01 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang dibalut dengan plester warna hitam yang diketahui oleh terdakwa berisi narkotika jenis sabu, pada saat yang sama tim Polsek Pelaihari yakni saksi AGUS TRIONO Bin (Alm) SUWANDI HK dan saksi M. HAFIZ AKBAR Bin YUSRAN H. Z yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan patroli melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan dimana terdakwa tengah mengambil sesuatu dipinggir jalan, karena merasa curiga saksi AGUS TRIONO Bin (Alm) SUWANDI HK dan saksi M. HAFIZ AKBAR Bin YUSRAN H. Z langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang disaksikan juga oleh masyarakat sekitar yakni saksi RISKI PADILA Bin YATINU PENTRAK, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang dibalut dengan plester warna hitam yang pada saat dibuka berisi 1 (satu) lembar plastik klip warna putih transparan yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan, 6 (enam) lembar plastik klip warna putih transparan dan 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang dipotong runcing, atas temuan tersebut terdakwa selanjutnya diamankan guna proses hukum lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WITA yang dilakukan oleh AGUS TRIONO, dengan disaksikan oleh BIMO ARISENO, WALUYO RIYADI, S.H. dan juga Terdakwa KRISNA ADI PRATAMA Bin SUNARTO diperoleh hasil penimbangan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat kotor 1,37 gram dan berat bersih 0,22 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-895/O.3.18/Enz.1/VI/2026 tanggal 08 Juli 2026 menetapkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat kotor 1,37 gram dan berat bersih 0,22 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat bersih 0,02 gram, sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat bersih 0,20 gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan; Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0132 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP. 197504052000032001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang tidak berhubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA Bahwa Terdakwa KRISNA ADI PRATAMA Bin SUNARTO pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di komplek Amanah Cakra Residence Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang merupakan wilayah hukum tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa bersama dengan sdr. FITRIANNOR PRATAMA Alias RIAN (Daftar Pencarian Orang) yang sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di di komplek Amanah Cakra Residence Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibawa oleh sdr. FITRIANNOR PRATAMA keluar rumah kontrakan menuju tempat kerja, kemudian sekira pukul 18.20 WITA terdakwa dihubungi oleh sdr. FITRIANNOR PRATAMA melalui pesan Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu di Pelaihari lalu terdakwa yang menyetujui permintaan sdr. FITRIANNOR PRATAMA kemudian langsung berangkat menuju Pelaihari dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi DA 5545 JC, kemudian dalam perjalanan menuju Pelaihari tepatnya di Jalan Gunung Kayangan terdakwa dihubungi oleh orang tidak dikenal yang memberikan titik lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau dengan menggunakan kotak berwarna hitam, kemudian sekira pukul 20.00 WITA sesampainya terdakwa di titik lokasi yang diberikan orang tidak dikenal tersebut tepatnya di pinggir Jalan Melati, Kampung Pojok RT. 01 RW. 01 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang dibalut dengan plester warna hitam yang diketahui oleh terdakwa berisi narkotika jenis sabu, pada saat yang sama tim Polsek Pelaihari yakni saksi AGUS TRIONO Bin (Alm) SUWANDI HK dan saksi M. HAFIZ AKBAR Bin YUSRAN H. Z yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan patroli melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan dimana terdakwa tengah mengambil sesuatu dipinggir jalan, karena merasa curiga saksi AGUS TRIONO Bin (Alm) SUWANDI HK dan saksi M. HAFIZ AKBAR Bin YUSRAN H. Z langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang disaksikan juga oleh masyarakat sekitar yakni saksi RISKI PADILA Bin YATINU PENTRAK, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang dibalut dengan plester warna hitam yang pada saat dibuka berisi 1 (satu) lembar plastik klip warna putih transparan yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan, 6 (enam) lembar plastik klip warna putih transparan dan 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang dipotong runcing, atas temuan tersebut terdakwa selanjutnya diamankan guna proses hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu secara patungan dengan sdr. FITRIANNOR PRATAMA Alias RIAN (Daftar Pencarian Orang) adalah untuk dikonsumsi secara pribadi, selanjutnya diketahui terdakwa bersama dengan sdr. FITRIANNOR PRATAMA sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, dimana terdakwa bersama dengan sdr. FITRIANNOR PRATAMA terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di komplek Amanah Cakra Residence Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urinalisa No. LB071237/PLH/V/RS.BCM/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Windu Nafika, Sp.PK selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Borneo Citra Medika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WITA yang dilakukan oleh AGUS TRIONO, dengan disaksikan oleh BIMO ARISENO, WALUYO RIYADI, S.H. dan juga Terdakwa KRISNA ADI PRATAMA Bin SUNARTO diperoleh hasil penimbangan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat kotor 1,37 gram dan berat bersih 0,22 gram. Selanjutnya berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-895/O.3.18/Enz.1/VI/2026 tanggal 08 Juli 2026 menetapkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat kotor 1,37 gram dan berat bersih 0,22 gram, disisihkan untuk uji lab dengan berat bersih 0,02 gram, sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan dengan berat bersih 0,20 gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan; Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0132 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP. 197504052000032001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dan melawan hukum dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
