Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Pli BUDI SANTOSO,S.H.M.H, ARI RIVANI Bin ADERANI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/O.3.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SANTOSO,S.H.M.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI RIVANI Bin ADERANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. SUSENO, S.E, S.HARI RIVANI Bin ADERANI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ARI RIVANI Binn ADERANI (Alm)  pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei Tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2026 di pinggir jalan di KM 20 Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pelaihari dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa ARI RIVANI Binn ADERANI (Alm) berkomunikasi dengan Sdr ELJIO (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr ELJIO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 gram kemudian Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan di KM 20 Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya Terdakwa mentransfer uang kepada Sdr ELJIO (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 Gram selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan memecah serta membagi narkotika jenis sabu seberat 1 gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket selanjutnya Terdakwa menjual narkotika tersebut kepada teman-teman Terdakwa.

Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA anggota Polsek bati – bati melakukan penangkapan dan penggledahan didalam Kios Rental PS AJRIL Desa Ujung RT 003, RW 001, Kecamtan Bati – Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya barang bukti dan Terdakwa diamankan oleh Anggota Polsek Bati – Bati dan diamankan guna dilakukan tindak lanjut.

Bahwa dilakukan perhitungan serta penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/02/V /RESTALA/2026 /Satnarkoba yang dituangkan dalam berita acara penghitungan/penimbangan barang bukti yakni dengan hasil 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Bahwa dilakukan Penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Nomor : Sp.Sisih/03/V/Restala/2026/Satresnarkoba. Yang dituangkan dalam berita Acara Penyisihan dengan hasil menyisihkan 1 (satu) paket Narktia jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Bahwa terhadap hasil penyisihan tersebut Dilakukan pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru yakni dengan hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU. 109.K.05.16.26.0134 dengan hasil  pemeriksaan terhadap sampe 0,02 gram sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna tidak berbau dengan kesimpulan positif metafetamin yang ditanda tangani pada tanggal 02 Juni 2026 oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana,S.Si.,Apt.

Bahwa Terdakwa ARI RIVANI Binn ADERANI (Alm) tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

--- Perbuatan Terdakwa Tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ARI RIVANI Binn ADERANI (Alm) pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei Tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2026 di Kios Rental PS AJRIL Desa Ujung RT 003, RW 001, Kecamatan Bati – Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kaliman-tan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA Anggota Polsek Bati – Bati menerima adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA anggota Polsek melakukan penggledahan dan penangkapan Terdakwa ARI RIVANI Binn ADERANI (Alm)  didalam Kios Rental PS AJRIL Desa Ujung RT 003, RW 001, Kecamtan Bati – Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya terhadap diri Terdakwa diketemukan sebagai berikut :

  1. 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan yang disimpan di kantong celana sebelah kiri yang disimpan didalam tempat pupur bayi merk cusson
  2. 1 (satu) budel plastic klip transparan
  3. 1 (satu) lembar bukti transfer pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 950.000,-
  4. 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca.
  5. 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kecil yang sudah terpasang dengan sedotan
  6. 1 (satu) buah tempat pupur bayi merk cusson warna merah muda.
  7. 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y 12 Warna Biru Tua dengan Sim Card 08316750771

Selanjutnya barang bukti dan Terdakwa diamankan oleh Anggota Polsek Bati – Bati guna dilakukan tindak lanjut.

Bahwa dilakukan penyitaan terhadap barang barang yang ditemukan dan diakui sebagai milik Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/07/V /RESTALA/2026/Satresnarkoba yang dituangkan dalam berita acara penyitaan terhadap 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) budel plastic klip transparan, 1 (satu) lembar bukti transfer pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 950.000,-, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kecil yang sudah terpasang dengan sedotan, 1 (satu) buah tempat pupur bayi merk cusson warna merah muda, 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y 12 Warna Biru Tua dengan Sim Card 08316750771.

Bahwa selanjutnya dilakukan perhitungan serta penimbangan berdasarkan Surat Perintah PenghitunganPenimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/02/V /RESTALA/2026/Satnarkoba yang dituangkan dalam berita acara penghitungan /penimbangan barang bukti yakni dengan hasil 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Bahwa dilakukan Penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Nomor : Sp.Sisih/03/V/Restala/2026/Satresnarkoba. Yang dituangkan dalam berita Acara Penyisihan dengan hasil menyisihkan 1 (satu) paket Narktia jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,14 gram.

Bahwa terhadap hasil penyisihan tersebut dilakukan pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru yakni dengan hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU. 109.K.05.16.26.0134 dengan hasil  pemeriksaan terhadap sampe 0,02 gram sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna tidak berbau dengan kesimpulan positif metafetamin yang ditanda tangani pada tanggal 02 Juni 2026 oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana,S.Si.,Apt

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa ARI RIVANI Binn ADERANI (Alm) Tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya