Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Pli Monica Rinda Odelia M.SUPIANI Bin MISRAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1355/O.3.18/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Monica Rinda Odelia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.SUPIANI Bin MISRAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WIDHA AMALIA AGISTAM.SUPIANI Bin MISRAN (Alm)
2Widha Amalia Agista, S.HM.SUPIANI Bin MISRAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa ia Terdakwa M. SUPIANI Bin MISRAN (Almarhum), pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan A. Yani RT.018 RW.003 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi DA 1845 AF milik Saksi RAHMAD AFANDI Bin BAKRONI (Alm) dengan konsisi muatan truk tanpa membawa penumpang, Terdakwa berangkat dari rumah menuju Kampung Baru melalui Jalan Sri Rejeki dengan tujuan mengambil jagung pakan, kemudian sesampainya di ujung Jalan Sri Rejeki yang merupakan simpang menuju Jalan A. Yani, Terdakwa menghentikan kendaraannya dan menyalakan lampu sein kanan dengan maksud menyeberang menuju arah Pelaihari, pada saat itu kondisi jalan berupa jalan nasional dengan bentuk lurus dan datar, permukaan jalan beraspal dalam keadaan baik dan kering, cuaca cerah, arus lalu lintas relatif sepi, serta berada di kawasan permukiman penduduk.

Bahwa sebelum memasuki Jalan A. Yani, dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam Nomor Polisi DA 6050 LBS yang dikendarai korban Raches Anhan Susanto yang pada saat itu mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone melaju dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, meskipun mengetahui terdapat kendaraan yang sedang melintas pada jalur utama Jalan A. Yani dan memiliki hak utama untuk melintas, Terdakwa tetap mengemudikan Dump Truck yang dikendarainya memasuki badan Jalan A. Yani untuk menyeberang dengan kecepatan sekitar 15 (lima belas) kilometer per jam menggunakan gigi satu.

Bahwa ketika Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa telah bergerak sekitar 5 (lima) meter memasuki badan jalan, Terdakwa melihat korban masih mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone, namun Terdakwa tetap tidak menghentikan atau membatalkan manuver penyeberangan tersebut sehingga terjadi benturan antara Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai korban, lalu akibat benturan tersebut, korban bersama sepeda motor Yamaha Fino Nomor Polisi DA 6050 LBS terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, sedangkan Dump Truck Mitsubishi Canter Nomor Polisi DA 1845 AF berhenti di bahu jalan sebelah kiri dari arah Banjarmasin menuju Pelaihari, kemudian Terdakwa turun dari kendaraan Dump Truck yang dikendarainya untuk memberikan pertolongan kepada korban, lalu tidak lama kemudian datang ambulans Puskesmas Panggung dan Terdakwa bersama warga membantu mengevakuasi korban ke dalam ambulans untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RS BCM) Pelaihari guna mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya Terdakwa mengikuti ambulans menuju RS BCM sambil menghubungi pemilik kendaraan Dump Truk yaitu Saksi RAHMAD AFANDI Bin BAKRONI (Alm)  untuk memberitahukan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian setelah korban tiba di RS BCM, Terdakwa kembali menghubungi Saksi RAHMAD AFANDI dan selanjutnya atas perintah Saksi RAHMAD AFANDI Terdakwa melanjutkan pekerjaannya mengambil jagung pakan di Kampung Baru. Setelah selesai bekerja, Terdakwa diperintahkan datang ke Polres Tanah Laut dan tiba sekitar pukul 18.50 WITA untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Bahwa Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Raches Anhan Susanto mengalami luka-luka berat dan setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RS BCM), korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 18.40 WITA berdasarkan Kutipan Akta Kematian RACHES ANHAN SUSANTO Tanggal 09 Juni 2026 Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut yang ditanda tangani Secara Elektronik oleh ANDRA EKA PUTRA, S.IP., M.Si.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Borneo Citra Medika Nomor : 062 / UMPEG / RSBCM / VI / 2026, Tanggal 10 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.DIANA SRIASTUTIK INDRAWATI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban RACHES ANHAN SUSANTO dengan hasil kesimpulan :

Pada korban ditemukan :

  1. Daerah kepala

Hasil pemeriksaan fisik ditemukan beberapa luka robek pada bagian wajah dan terdapat perdarahan aktif pada telinga

  1. Leher

Hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada leher dengan ukuran lima belas centimeter kali dua centimeter dengan perdarahan aktif

Kesimpulan

  1. Ditemukan beberapa luka robek pada bagian wajah
  2. Ditemukan luka robek pada leher dengan ukuran lima belas centimeter kali dua centimeter dengan perdarahan aktif
  3. Ditemukan luka robek pada siku tangan kanan engan ukuran lima centimeter kali empat centimeter

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-----

 

DAN

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa M. SUPIANI Bin MISRAN (Almarhum), pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan A. Yani RT.018 RW.003 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi DA 1845 AF milik Saksi RAHMAD AFANDI Bin BAKRONI (Alm), dengan konsisi muatan truk tanpa membawa penumpang, Terdakwa berangkat dari rumah menuju Kampung Baru melalui Jalan Sri Rejeki dengan tujuan mengambil jagung pakan, kemudian sesampainya di ujung Jalan Sri Rejeki yang merupakan simpang menuju Jalan A. Yani, Terdakwa menghentikan kendaraannya dan menyalakan lampu sein kanan dengan maksud menyeberang menuju arah Pelaihari, pada saat itu kondisi jalan berupa jalan nasional dengan bentuk lurus dan datar, permukaan jalan beraspal dalam keadaan baik dan kering, cuaca cerah, arus lalu lintas relatif sepi, serta berada di kawasan permukiman penduduk

Bahwa sebelum memasuki Jalan A. Yani, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam Nomor Polisi DA 6050 LBS yang dikendarai korban Raches Anhan Susanto melaju dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter, meskipun mengetahui terdapat kendaraan yang sedang melintas pada jalur utama Jalan A. Yani dan memiliki hak utama untuk melintas, Terdakwa tetap mengemudikan Dump Truck yang dikendarainya memasuki badan Jalan A. Yani untuk menyeberang dengan kecepatan sekitar 15 (lima belas) kilometer per jam menggunakan gigi satu.

Bahwa Ketika Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa telah bergerak sekitar 5 (lima) meter memasuki badan jalan, Terdakwa melihat korban masih mengendarai sepeda motor sambil menggunakan telepon genggam, namun Terdakwa tetap tidak menghentikan atau membatalkan manuver penyeberangan tersebut sehingga terjadi benturan antara Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai korban, lalu akibat benturan tersebut korban bersama sepeda motor Yamaha Fino Nomor Polisi DA 6050 LBS terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin dan terhadap motor Yamaha Fino Nomor Polisi DA 6050 LBS mengalami kerusakan pada bagian body sebelah kiri dikarenakan sepeda motor tersebut terjatuh kesebelah kiri serta tedapat kerusakan pada bagian spion sebelah kiri dan kanan dengan kondisi terlepas, sedangkan Dump Truck Mitsubishi Canter Nomor Polisi DA 1845 AF berhenti di bahu jalan sebelah kiri dari arah Banjarmasin menuju Pelaihari, kemudian Terdakwa turun dari kendaraan Dump Truck yang dikendarainya untuk memberikan pertolongan kepada korban, lalu tidak lama kemudian datang ambulans Puskesmas Panggung dan Terdakwa bersama warga membantu mengevakuasi korban ke dalam ambulans untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RS BCM) Pelaihari guna mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya Terdakwa mengikuti ambulans menuju RS BCM sambil menghubungi pemilik kendaraan, yaitu Saksi RAHMAD AFANDI Bin BAKRONI (Almarhum)  untuk memberitahukan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian setelah korban tiba di RS BCM, Terdakwa kembali menghubungi Saksi RAHMAD AFANDI dan selanjutnya atas perintah Saksi RAHMAD AFANDI Terdakwa melanjutkan pekerjaannya mengambil jagung pakan di Kampung Baru. Setelah selesai bekerja, Terdakwa diperintahkan datang ke Polres Tanah Laut dan tiba sekitar pukul 18.50 WITA untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Bahwa Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Raches Anhan Susanto mengalami luka-luka berat dan setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RS BCM), korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 18.40 WITA berdasarkan Kutipan Akta Kematian RACHES ANHAN SUSANTO Tanggal 09 Juni 2026 Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut yang ditanda tangani Secara Elektronik oleh ANDRA EKA PUTRA, S.IP., M.Si.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-----

 

ATAU

KETIGA

--------Bahwa ia Terdakwa M. SUPIANI Bin MISRAN (Almarhum), pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan A. Yani RT.018 RW.003 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi DA 1845 AF milik Saksi RAHMAD AFANDI Bin BAKRONI (Alm), dengan konsisi muatan truk tanpa membawa penumpang, Terdakwa berangkat dari rumah menuju Kampung Baru melalui Jalan Sri Rejeki dengan tujuan mengambil jagung pakan, kemudian sesampainya di ujung Jalan Sri Rejeki yang merupakan simpang menuju Jalan A. Yani, Terdakwa menghentikan kendaraannya dan menyalakan lampu sein kanan dengan maksud menyeberang menuju arah Pelaihari, pada saat itu kondisi jalan berupa jalan nasional dengan bentuk lurus dan datar, permukaan jalan beraspal dalam keadaan baik dan kering, cuaca cerah, arus lalu lintas relatif sepi, serta berada di kawasan permukiman penduduk

Bahwa sebelum memasuki Jalan A. Yani, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam Nomor Polisi DA 6050 LBS yang dikendarai korban Raches Anhan Susanto melaju dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter, meskipun mengetahui terdapat kendaraan yang sedang melintas pada jalur utama Jalan A. Yani dan memiliki hak utama untuk melintas, Terdakwa tetap mengemudikan Dump Truck yang dikendarainya memasuki badan Jalan A. Yani untuk menyeberang dengan kecepatan sekitar 15 (lima belas) kilometer per jam menggunakan gigi satu.

Bahwa Ketika Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa telah bergerak sekitar 5 (lima) meter memasuki badan jalan, Terdakwa melihat korban masih mengendarai sepeda motor sambil menggunakan telepon genggam, namun Terdakwa tetap tidak menghentikan atau membatalkan manuver penyeberangan tersebut sehingga terjadi benturan antara Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai korban, lalu akibat benturan tersebut korban bersama sepeda motor Yamaha Fino Nomor Polisi DA 6050 LBS terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin dan terhadap motor Yamaha Fino Nomor Polisi DA 6050 LBS mengalami kerusakan pada bagian body sebelah kiri dikarenakan sepeda motor tersebut terjatuh kesebelah kiri sedangkan Dump Truck Mitsubishi Canter Nomor Polisi DA 1845 AF berhenti di bahu jalan sebelah kiri dari arah Banjarmasin menuju Pelaihari, kemudian Terdakwa turun dari kendaraan Dump Truck yang dikendarainya untuk memberikan pertolongan kepada korban, lalu tidak lama kemudian datang ambulans Puskesmas Panggung dan Terdakwa bersama warga membantu mengevakuasi korban ke dalam ambulans untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RS BCM) Pelaihari guna mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya Terdakwa mengikuti ambulans menuju RS BCM sambil menghubungi pemilik kendaraan, yaitu Saksi RAHMAD AFANDI Bin BAKRONI (Almarhum)  untuk memberitahukan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian setelah korban tiba di RS BCM, Terdakwa kembali menghubungi Saksi RAHMAD AFANDI dan selanjutnya atas perintah Saksi RAHMAD AFANDI Terdakwa melanjutkan pekerjaannya mengambil jagung pakan di Kampung Baru. Setelah selesai bekerja, Terdakwa diperintahkan datang ke Polres Tanah Laut dan tiba sekitar pukul 18.50 WITA untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Bahwa Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Raches Anhan Susanto mengalami luka-luka berat dan setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RS BCM), korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 18.40 WITA berdasarkan Kutipan Akta Kematian RACHES ANHAN SUSANTO Tanggal 09 Juni 2026 Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut. yang ditanda tangani Secara Elektronik oleh ANDRA EKA PUTRA, S.IP., M.Si.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------

Pihak Dipublikasikan Ya