| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa penulisan nama Ibu Pemohon tertulis Eyam pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 426/UM/CATPIL/2002 dan Kartu Keluarga Nomor 6301100207120102, yang sebenarnya adalah Ana Mariam, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 6301035010720002;
- Menyatakan/menetapkan bahwa Pemohon berhak merubah identitas pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 426/UM/CATPIL/2002 dan Kartu Keluarga Nomor 6301100207120102 nama Ibu Pemohon tertulis Eyam, yang sebenarnya adalah Ana Mariam;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|