Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Pli SW PERANGIN ANGIN UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 47/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1SW PERANGIN ANGIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMANUS STEPHANUS PALAPESSY, S.H., M.H.SW PERANGIN ANGIN
Tergugat
NoNama
1UDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat dengan Penggugat atas 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa :

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 199, Surat Ukur No.496/1984 dengan luas 8.780 (delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama UDIN. 
  • Sertifikat Hak Milik No.712, NIB. 17.08.08.07.00663. Surat Ukur No.19/Pulau Sari/2007, tanggal 03 Desember 2007 dengan luas 8.422 (delapan ribu empat ratus dua puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama UDIN

3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak sepenuhnya atas 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa 

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 199, Surat Ukur No.496/1984 dengan luas 8.780 (delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selata
  • Sertifikat Hak Milik No.712, NIB. 17.08.08.07.00663. Surat Ukur No.19/Pulau Sari/2007, tanggal 03 Desember 2007 dengan luas 8.422 (delapan ribu empat ratus dua puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak, yaitu :

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 199, Surat Ukur No.496/1984 dengan luas 8.780 (delapan ribu tujuh ratus delapan) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama UDIN / Tergugat menjadi atas nama SW PERANGIN ANGIN / Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut / Turut Tergugat;
  • Sertifikat Hak Milik No.712, NIB. 17.08.08.07.00663. Surat Ukur No.19/Pulau Sari/2007, tanggal 03 Desember 2007 dengan luas 8.422 (delapan ribu empat ratus dua puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama UDIN / Tergugat menjadi atas nama SW PERANGIN ANGIN / Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut / Turut Tergugat;

6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas 2 (dua) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, yaitu :

  • Sertifikat Hak Milik Nomor 199, Surat Ukur No.496/1984 dengan luas 8.780 (delapan ribu tujuh ratus delapan) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Sertifikat Hak Milik No.712, NIB. 17.08.08.07.00663. Surat Ukur No.19/Pulau Sari/2007, tanggal 03 Desember 2007 dengan luas 8.422 (delapan ribu empat ratus dua puluh dua) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

atas nama UDIN / Tergugat menjadi atas nama SW PERANGIN ANGIN / Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanpa disyaratkan Akta Jual Beli dari PPAT;

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8. Menyatakan agar Penggugat yang dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak