| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar seluruh kewajiban kredit / hutang piutang baki debet Rp 23.959.100, pokok kredit sebesar (Rp 23.959.100,-) Bunga Sebesar (Rp 15.334.100,-) Dengan Total Sebesar Rp 39.293.200,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |