| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 131/Pid.Sus/2026/PN Pli | MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H. | 1.AHMANI Alias MANI Bin (Alm) DARSYAH 2.MUHAMMAD NOR ANSORI Bin ABDUL KHAIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 131/Pid.Sus/2026/PN Pli | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1326/O.3.18/Enz.2/08/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | KESATU: --------Bahwa ia Terdakwa I AHMANI Als MANI Bin DARSYAH (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD NOR ANSORI Bin ABDUL KHAIR, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Handil Babirik Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wita terdakwa II menghubungi Sdr. Sugianoor (DPO) melalui via telp whatsapps dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian dijawab oleh Sdr. Sugionoor (DPO) untuk mentransfer uang tersebut melalui via transfer ke rekening Sea Bank milik Sdr. Sugianoor (DPO), lalu setelah Terdakwa II mentransfer uang tersebut,sekira pukul 12.00 wita Sdr. Sugianoor (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Handil Babirik Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, sesampainya di di rumah Sdr. Sugianoor (DPO) terdakwa sempat mengkonsumsi narkotika tersebut sebelum pulang menuju ke rumah dan pergi ke rumah terdakwa I yang rumahnya tidak jauh dari rumah terdakwa di Desa Bawah Layung RT.013 RW.004 Kec. Kurau Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud untuk mengajak jalan-jalan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, lalu Terdakwa II dengan Terdakwa I pergi menuju ke arah Pantai Batakan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa I yang awalnya dikendarai oleh terdakwa I namun dipertengahan jalan mereka bertukar tempat sembari terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I, yang kemudian Terdakwa I simpan di kantong celana miliknya yang Terdakwa I kenakan saat itu, setelah itu terdakwa II dan Terdakwa I pergi menuju ke rumah Sdr. Arkani (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Kuala Tambangan RT 13 RW.03 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud untuk bertemu teman lama, sesampainya di lokasi sekira pukul 19.49 wita diwaktu yang bersamaan Saksi Henry Gunawan dan Saksi M. Rafe Mahreza melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Dardi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,64 gram dan berat bersih 4,42 Gram yang ditemukan di kantong celana milik Terdakwa I yang saat itu ia kenakan, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam dengan nomor whatsapp terpasang 083844865544 milik terdakwa II, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna hitam tanpa nomor polisi, atas penemuan barang bukti tersebut para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tanah laut untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 21.20 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lastic klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram dan berat bersih 4,42 (empat koma empat puluh dua) Gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, dan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian sedangkan sisa paket lainnya dengan berat bersih 4,19 (empat koma empat belas) gram dilakukan pemusnahan sesuai Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahaan Barang Bukti hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0128 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 26 Mei 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa I AHMANI Als MANI Bin DARSYAH (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD NOR ANSORI Bin ABDUL KHAIR, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, sekira pukul 19.49 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Kuala Tambangan RT 13 RW.03 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wita terdakwa I yang berboncengan bersama dengan Terdakwa II pergi menuju ke rumah Sdr. Arkani (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Kuala Tambangan RT 13 RW.03 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dengan maksud untuk bertemu teman lama, sesampainya di lokasi sekira pukul 19.49 wita diwaktu yang bersamaan Saksi Henry Gunawan dan Saksi M. Rafe Mahreza melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Dardi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,64 gram dan berat bersih 4,42 Gram yang ditemukan di kantong celana milik Terdakwa I yang saat itu ia kenakan, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam dengan nomor whatsapp terpasang 083844865544 milik terdakwa II, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna hitam tanpa nomor polisi, atas penemuan barang bukti tersebut para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tanah laut untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 21.20 wita telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lastic klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram dan berat bersih 4,42 (empat koma empat puluh dua) Gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan uji sampel Laboratoris ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, dan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna kepentingan pembuktian sedangkan sisa paket lainnya dengan berat bersih 4,19 (empat koma empat belas) gram dilakukan pemusnahan sesuai Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahaan Barang Bukti hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.109. K.05.16.26.0128 yang dibuat dan ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 26 Mei 2026 menyatakan hasil pengujian sample dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari departemen yang berwenang. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
