| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Pli | HJ. SANAWIYAH HM Binti Alm. H. MUHAMMAD | KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT cq. PENYIDIK SAT RESKRIM POLRES TANAH LAUT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Pli | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 03 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PERMOHONAN PRAPERADILAN 2. Bahwa, Surat emanggilan Pertama Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/69/XII/RES.5.5./2025/RESKRIM Tanggal. 1 Desember 2025 (Adalah salah) Yang seharusnya Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/69/XI/RES.5.5./2025/RESKRIM Tertanggal 25 November 2025. Yang sudah diakui oleh penyidik. 3. Bahwa, nama Tersangka yang Bernama HJ. SANAWIYAH Binti (ALM) H. MUHAMMAD yang benar Melainkan menggunakan nama yang tidak benar HJ. SANAWIYAH Bin (ALM) H. MUHAMMAD. Sangat jelas hanya menggunakan copy paste.- 2. Bahwa tanah tersebut termasuk area yang diklaim oleh PT Arutmin Indonesia, namun Pemohon sejak lama memperjuangkan haknya atas tanah dimaksud karena ganti kerugian justru diberikan kepada pihak ketiga dan pihak lain yang bukan kepemilikan yang SAH. juga mengklaim memiliki dasar hak atas tanah yang tidak pernah diperlihatkan alas hak kepemilikan tersebut kepada pemohon saat adanya mediasi yang difasilitasi oleh Polres dan dilakukan Gelar Perkara Khusus pada Tahun 2025. 3. Bahwa akibat tidak diterimanya hak Pemohon atas tanah dimaksud, Pemohon melakukan pemasangan baliho dan penyampaian keberatan atas tanah yang diyakininya sebagai miliknya sesuai dengan poin 1 dan didukung dengan Surat Pernyataan kepemilikan Masyarakat yang SAH. 4. Bahwa tindakan Pemohon tersebut tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana memasuki pekarangan orang lain sebagaimana Pasal 162 KUHP yang dituduhkan kepada pemohon, karena terdapat sengketa hak keperdataan dan penguasaan tanah yang belum pernah diputus secara berkekuatan hukum tetap. 5. Bahwa inti permasalahan yang terjadi adalah sengketa mengenai hak atas tanah dan menerima ganti kerugian lahan kepada pihak ketiga, bukan kepada pemohon secara langsung. Dan apa yang dituduhkan kepada pemohon bukan perbuatan pidana murni. 6. Bahwa Pemohon kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dengan S.TAP/69/XI/BSS.5.5./2025/RESKRIM Tertanggal 25 November 2025 oleh Termohon tanpa nomor mementingkan Konstruksi Hukum Keperdataan. 7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan yang dapat diuji keabsahannya. 8. Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi prinsip due process of law karena: a. Penyidik tidak mempertimbangkan secara utuh SKT dan bukti penguasaan tanah milik Pemohon, b. Penyidilk mengabaikan fakta bahwa terdapat sengketa hak atas tanah dan sengketa mengenai pihak yang berhak menerima ganti kerugian; c. Penyidik tidak membuktikan adanya unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dan dituduhkan dengan Pasal 162 KUHP; d. Penyidik tidak membuktikan bahwa Pemohon memasuki tanah yang secara pasti dan tidak terbantahkan merupakan milik pihak lain; e. Penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan hak keperdataannya atas tanah yang disengketakan. f. penyidik mengabaikan pernyataan saksi dari pemohon, baik dari pembakal atas nama Bapak Ishak periode tahun 2011-2017 dan pernyataan Ibu Mastora,S.Sos selaku Kadus periode 2011-2026 dan keterangan - keterangan, pernyataan saksi lain. 9. Bahwa unsur pokok Pasal 162 KUHP yaitu memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum menjadi tidak jelas penerapannya karena Pemohon memiliki dasar hak berupa SKT dan mengklaim tanah tersebut sebagai tanah miliknya 10. Bahwa oleh karena itu penetapan tersangka terhadap Pemohon patut dinyatakan tidak II. ALAT BUKTI SURAT PEMANGGILAN DAN KEKELIRUAN DALAM PENULISAN P-2:Surat Pemanggilan Pertama P-3: Surat Pemanggilan Kedua / Saksi P-4: Surat Penetapan Tersangka; P-5:Surat Pemanggilan Tersangka 1 P-6: Surat Tanda Menerima P-7 :Surat Perintah Membawa Saksi IV. ALAT BUKTI SURAT KEPEMILIKAN YANG SAH P-8:Surat-surat lain yang relevan. P-9 : Surat Pernyataan SAKSI-SAKSI yang terlampir P-10: Siap Menghadirkan SAKSI-SAKSI Kepemilikan yang SAH dan saksi mengetahui sebanyak IV. PETITUM Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pelaihari agar berkenan memutus: 2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon atas nama H. Sanawiah dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 162 KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, 3. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut tidak sah; 4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 5. emerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Demikian Surat pemohon praperadilan dibuat dan ditanda tangani sesuai dengan tanggal pengajuan melalui e berpadu dan / Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan vang seadi-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
