Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Pli Monica Rinda Odelia HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1148/O.3.18/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Monica Rinda Odelia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Pancasila No. 46 RT 001/RW 001, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dialkukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------Bahwa pada awalnya Terdakwa HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 wita setelah pulang dari mengamen di daerah Angsau, Terdakwa berjalan kaki ke arah bundaran PKK menuju ke Pasar Burung Pasar Tapandang Pelaihari dan melewati rumah saksi MUHAMMAD NOOR FADILLAH Bin HJ ASBULLAH (Alm) yang berlokasi di Jl. Pancasila No. 46 RT 001/RW 001, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di pencucian motor di samping Bank Kalsel) yang mana dibelakang rumah tersebut terdapat jalan setapak yang langsung menembus ke Pasar Tapandang Berseri. Kemudian pada saat Terdakwa berjalan kaki melewati belakang rumah saksi MUHAMMAD NOOR FADILLAH Bin HJ ASBULLAH (Alm), Terdakwa melihat ada pintu dapur yang berada di bagian belakang rumah milik saksi MUHAMMAD NOOR FADILLAH Bin HJ ASBULLAH (Alm) tersebut dalam kondisi terkunci menggunakan kunci tradisional dari kayu yang apabila di dorong dalam posisi terkunci pintu tersebut tetap bisa terbuka, lalu Terdakwa mendorong pintu dapur tersebut dan langsung masuk kedalam rumah ke arah tempat saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Alias RAMA Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH dan saksi MUHAMMAD NOOR FADILLAH Bin HJ ASBULLAH (Alm) sedang beristirahat. Kemudian setelah Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut, Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Handphone Merk Poco X7 Pro warna hitam milik saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Alias RAMA Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH berada di samping bantal yang pada saat itu dipakai oleh saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Alias RAMA Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH untuk beristirahat.

--------Bahwa pada saat Terdakwa mengambil Handphone milik saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Alias RAMA Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH, hal tersebut diketahui oleh saksi MUHAMMAD NOOR FADILLAH Bin HJ ASBULLAH (Alm) yang pada saat itu masih dalam keadaan sadar dan berusaha untuk membangunkan saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Alias RAMA Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH bahwa telah ada orang yang tidak diketahui masuk kedalam rumahnya, namun pada saat itu Terdakwa langsung memasukkan Handphone tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan lalu Terdakwa melarikan diri melalui pintu dapur yang Terdakwa gunakan untuk masuk kedalam rumah tersebut ke arah jalan setapak belakang rumah yang tembus ke pasar burung di Pasar Tuntung Pandang.

--------Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Poco X7 Pro warna hitam milik saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Alias RAMA Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Alias RAMA Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH dan memasuki kedalam rumah milik saksi MUHAMMAD NOOR FADILLAH Bin HJ ASBULLAH (Alm) tanpa seizin dari  pemilik rumah yaitu saksi MUHAMMAD NOOR FADILLAH Bin HJ ASBULLAH (Alm).

--------Bahwa akibat kejadian tersebut saksi MUHAMMAD RAMA FADILLAH Alias RAMA Bin MUHAMMAD NOOR FADILLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------

                                               

Pihak Dipublikasikan Ya