| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.Bth/2026/PN Pli | SAINI | 1.PT.SARANA SUBUR AGRNDOTAMA 2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.Bth/2026/PN Pli | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 44/Pdt.Bth/2026/PN Pli | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan baik. 3. Menyatakan semua alat bukti Pelawan yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum. 4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah secara hukum atas objek bidang tanah dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 16 atas nama SAINI Bin MUHAMMAD dengan luas 20.000 M2, surat ukur Nomor : 140/PT/1986 Tanggal 4 Nopember 1986, tanah terletak di Desa Kuringkit, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas – batas: dahulu dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.13 Sebelah selatan berbatasan dengan : berbatasan dengan tanah M.19 Sebelah timur berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah Negara Sebelah barat berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.15
Sekarang tanah terletak di Desa Kuringkit, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas – batas: Sebelah utara berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.13 Sebelah selatan berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.19 Sebelah timur berbatasan dengan: berbtasan dengan tanah Eva Hayati Sebelah barat berbatasan dengan: berbatasan dengan tanah M.15 5. Membatalkan putusan perkara Nomor : 45 K/Pdt/2025 jo. Nomor : 57/PDT/2023/PT Bjm jo. Nomor : 2/Pdt.G/2023/PN Pli. 6. Menyatakan Terlawan 1 dan Terlawan 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum. 7. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 1 atas nama PT. Sarana Subur Agrindotama / Terlawan 1 dan atau Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 174/Desa Kandangan Lama (sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Kuringkit dan Bumi Asih), Terbit tanggal 31 Maret 1995, Gambar Situasi Nomor 930/P&PP/1995, tanggal 21 Maret 1995, Luas 373,5 Ha, Atas Nama PT. Sarana Subur Agrindotama / Terlawan 1 diatas tanah milik Pelawan tidak memiliki kekuatan hukum. 8. Menghukum Terlawan 1 untuk membayar kepada Pelawan kerugian materill sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Terlawan 1 dan Terlawan 2 secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pelawan kerugian immaterill sebesar Rp.30.100.000000,- (tiga puluh milyar seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika sejak diucapkan putusan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
Atau : Aset milik Terlawan 1 dan Terlawan 2 yang ada sekarang maupun yang akan timbul dikemudian hari; 10. Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar biaya perkara. Atau : Jika Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili pada Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
