| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 skj. 12.00 Wita disebuah rumah milik Sdr. SUDARTOYO RAJAGUKGUK ANAKDARI JUSUF RAJAGUKGUK (Alm) yang beralamat di Gang Rajatoba RT. 15/RW. 03 Kel. Sungai Baru, Kec. Jorong, Kab. Tanah Laut, Prov Kalimantan Selatan., berdasarkan informasi Masyarakat bahwa disebuah Rumah ada yang menjual minuman keras beralkohol jenis anggur selanjutnya Anggota Polsek Jorong melakukan rajia kemudian melakukan pemeriksaan disebuah Rumah milik Sdr. SUDARTOYO RAJAGUKGUK ANAKDARI JUSUF RAJAGUKGUK (Alm) dan ditemukan 9 (Sembilan) botol minuman keras dengan berbagai merk yang terdiri dari 3 (Tiga) botol minuman keras jenis Bir merk Bintang, 3 (Tiga) botol jenis Vodka merk Newport kemudian 3 (Tiga) botol minuman keras jenis Anggur Merah merk Cap Orang Tua yang disimpan dan diletakkan dikamar tengah di atas lantai, selanjutnya Sdr. SUDARTOYO RAJAGUKGUK ANAKDARI JUSUF RAJAGUKGUK (Alm) beserta barang bukti tersebut langsung dibawa kemako Polsek Jorong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. |