Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Pli 1.Akhmat Junaedi
2.PUJI SUPARDI
3.Yoyo Suragil
M. Muhadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat 53/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Akhmat Junaedi
2PUJI SUPARDI
3Yoyo Suragil
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUSENO, S.E, S.HAkhmat Junaedi
2H. SUSENO, S.E, S.HPUJI SUPARDI
3H. SUSENO, S.E, S.HYoyo Suragil
Tergugat
NoNama
1M. Muhadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 13/AJB/JRG/VII/2003 pada hari selasa, 1 Juli 2003 yang dibuat dihadapan PPAT Syaifullah, S. Sos adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 4.818 M2 (empat ribu delapan ratus delapan belas) meter persegi dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320/Desa Asam-Asam (sekarang Desa Simpang Empat Sungai Baru) atas nama M. Muhadi dengan batas-batas sebagai berikut:
•    Batas utara: berbatasan dengan Jalan A. Yani Pelaihari- Kintap
•    Batas timur: berbatasan dengan Katiran
•    Batas selatan: berbatasan dengan Jalan
•    Batas barat: berbatasan dengan Suwito
4.    Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah tersebut kini terletak di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
5.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6.    Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320 Desa Asam-Asam (sekarang Desa Simpang Empat Sungai Baru) atas nama M. Muhadi (Tergugat) menjadi atas nama Akhmat Junaedi, Puji Supardi dan Yoyo Suragil (Para Penggugat)  ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut; 
7.    Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
8.    Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak