| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruh nya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ).
- Menyatakan Secara SAH SHM No 462 adalah milik dari Lilyana Widya Poernama, W, Sarjana Ekonomi
- Menyatakan secara hukum tindakan pencatatan dan memasukkan tanah milik Penggugat (SHM No. 462) ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) maupun Daftar Inventaris Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Laut oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Cacat Administrasi, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk segera Menghapus Tanah tersebut dari Daftar Inventaris milik Daerah.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk Membersihkan, Mengosongkan, dan Mengembalikan lahan Tersebut seperti semula dari Bangunan yang di bangun Oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan kepada Pihak Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tuntutan, keberatan, maupun klaim ganti kerugian yang timbul dari pihak ketiga ( masyarakat/pedagang penyewa stand pasar atau Pihak Lainnya ), akibat dilakukannya pengosongan lahan objek sengketa tersebut di kemudian hari;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk Patuh dan Tunduk pada Putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan II Untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul.
|