| Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan M.1009
- Sebelah Timur: berbatasan dengan M.996
- Sebelah Selatan: dalam data tertulis berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Ibrahim
- Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 1013
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 148/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan M. 122
- Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 144
termasuk bangunan yang berada diatasnya pada tanggal 06-08-1998 dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas dan batas masing-masing:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan M.1009
- Sebelah Timur: berbatasan dengan M.996
- Sebelah Selatan: dalam data tertulis berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Ibrahim
- Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 1013
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 148/ Desa Jorong atas nama Sutikno, dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan M. 122
- Sebelah Barat: berbatasan dengan M. 144
termasuk bangunan yang berada diatasnya;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah tersebut kini terletak di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1000/ Desa Jorong (sekarang Desa Karang Rejo) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 148/ Desa Jorong (sekarang Desa Karang Rejo) atas nama Sutikno (Tergugat) menjadi atas Sugiono (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |