| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 443, Gambar Situasi No.1928/PT/1988 tanggal 18 Agustus 1988 dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas nama SARUM bin MARSIKAN / Tergugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak sepenuhnya atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 443, Gambar Situasi No.1928/PT/1988 tanggal 18 Agustus 1988 dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas nama SARUM bin MARSIKAN / Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 443, Gambar Situasi No.1928/PT/1988 tanggal 18 Agustus 1988 dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas nama SARUM bin MARSIKAN / Tergugat menjadi atas nama SW PERANGIN ANGIN / Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut / Turut Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas sebidang tanah dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 443, Gambar Situasi No.1928/PT/1988 tanggal 18 Agustus 1988 dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Desa Pulau Sari Kecamatan Bati-bati, karena pemekaran sekarang berubah menjadi Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas nama SARUM bin MARSIKAN / Tergugat menjadi atas nama SW PERANGIN ANGIN / Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanpa disyaratkan Akta Jual Beli dari PPAT;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan agar Penggugat yang dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |