Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Pli Mahda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat 58/Pdt.P/2026/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Mahda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Alur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, pada hari Sabtu, 15-01-1983 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum Ali, karena sakit
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Ali;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak