Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2026/PN Pli Risma Hayati 1. Masrani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat 59/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Risma Hayati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Masrani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah lahan usaha untuk luas 7.500M2 (TUJUH RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI) yang terletak di Desa SUNGAI CUKA, Kecamatan KINTAP sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 968/ Bukit Mulia, Desa SUNGAI CUKA, Kecamatan KINTAP atas nama  Masrani dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: berbatasan dengan Jalan Kebun;
  • Batas timur: berbatasan dengan Adan - Tukacil;
  • Batas selatan: berbatasan dengan Tanah Negara;
  • Batas barat: berbatasan dengan Tanah no.36 dan 20 nama pemilik tidak di ketahui;

pada tanggal 12/01/2014 dengan harga Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);

3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang terletak di Desa SUNGAI CUKA, Kecamatan KINTAP sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 968/ Bukit Mulai, Kecamatan Pelaihari atas nama Masrani dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Batas utara: berbatasan dengan Jalan Kebun;
  2. Batas timur: berbatasan dengan Adan - Tukacil;
  3. Batas selatan: berbatasan dengan Tanah Negara;
  4. Batas barat: berbatasan dengan Tanah no.36 dan 20 nama pemilik tidak di ketahui

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 968/ Bukit mulia atas nama Masrani (Tergugat) menjadi atas Risma Hayati (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;

6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli;

7. Menghukum Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak