| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2026/PN Pli | Risma Hayati | 1. Masrani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 59/Pdt.G/2026/PN Pli | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah lahan usaha untuk luas 7.500M2 (TUJUH RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI) yang terletak di Desa SUNGAI CUKA, Kecamatan KINTAP sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 968/ Bukit Mulia, Desa SUNGAI CUKA, Kecamatan KINTAP atas nama Masrani dengan batas-batas sebagai berikut:
pada tanggal 12/01/2014 dengan harga Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang terletak di Desa SUNGAI CUKA, Kecamatan KINTAP sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 968/ Bukit Mulai, Kecamatan Pelaihari atas nama Masrani dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 968/ Bukit mulia atas nama Masrani (Tergugat) menjadi atas Risma Hayati (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut; 6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli; 7. Menghukum Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini; 8. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
