| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat 1 (satu) bidang tanah dengan luas 13.665 M2 (Tiga belas ribu enam ratus enam puluh lima) Meter Persegi yang terletak di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Takisung sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 286/ Desa Gunung Makmur, Kecamatan Takisung atas nama Wendy Simon dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Muliana;
- Batas timur: berbatasan dengan Yohanes Efendy;
- Batas selatan: berbatasan dengan Sumadi;
- Batas barat: berbatasan dengan Ngadiman dan Mukadi;
pada tanggal 13-06-2001 dengan harga 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 13.665 (Tiga belas ribu enam ratus enam puluh lima) Meter Persegi yang terletak di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Takisung atas nama Wendy Simon dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: berbatasan dengan Muliana;
- Batas timur: berbatasan dengan Yohanes Efendy;
- Batas selatan: berbatasan dengan Sumadi;
- Batas barat: berbatasan dengan Ngadiman dan Mukadi;
pada tanggal 13-06-2001 dengan harga 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar peralihan hak dan pencatatan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 286/ Desa Gunung Makmur, atas nama Wendy Simon pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 286/ Desa Gunung Makmur, atas nama Wendy Simon (Tergugat) menjadi atas nama Sumartini (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |