Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.LIA CHINTYA LIM
2.BUDI SETIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat 20/Pdt.G.S/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SULTAN MA'SUMIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Tergugat
NoNama
1LIA CHINTYA LIM
2BUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.340.508,00
Petitum

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + SAI) kepada Penggugat Rp. 67.340.508,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah);

4. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan :

-Surat Sertifikat Hak Milik sebidang Tanah No.45 an. Muin, yang terletak di Desa Sungai Cuka, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :

-Surat Sertifikat Hak Milik sebidang Tanah No.45 an. Muin, yang terletak di Desa Sungai Cuka, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut.  Berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak