Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat tersebut di atas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengosongkan serta membongkar segala jenis bangunanan yang di dirikan oleh Penggugat yang berdiri diatas tanah hak milik PENGGUGAT tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah tanpa hak dan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril yaitu sebesar RP 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah) dan kerugian Materil berupa pendapatan sewa yang hilang dan rumah yang telah di bongkar Rp Rp 202.000.000 ( Dua ratus dua juta rupiah), sehingga totalnya Rp 252.000.000 ( Dua Ratus Lima puluh dua juta rupiah)
5. Menyatakan tanah / lahan sebagaimana dimaksud dalam Nomor SKT 0015.2.4/ EK/1984 An. MASTAH dengan ukuran lebar 19 Meter dan Panjang 120 Meter atau seluas 2.280 M ( Dua Raibu Dua Ratus Delapan Puluh Meter ) beralamat di RT III Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kab. Tanah Laut.
dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Asmuni
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Alm Gudang
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jl Pelaihari-Banjarmasin ( kini Jalan A Yani)
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah A. Alus
adalah Sah milik PENGGUGAT selaku Ahliwaris dari Almarhumah MASTAH
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan membongkar bangunan yang didirikan oleh Tergugat diatas tanah a quo tanpa beban yang menyertai baik dari tanganya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat setiap harinya Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) apabila lalai memenuhi putusan ini, sajak putusan ini di ucapkan hingga di laksanakan
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil ;
Demikian gugatan PENGGUGAT diajukan dengan pengharapan mendapatkan keadilan, Untuk itu diucapkan terima kasih.
|