| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.Sus/2026/PN Pli | FAIZ DZULKARNAIN FEBRIANTO, S.H. | SANDRI Bin ANANG DAMAWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2026/PN Pli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1211/O.3.18/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
--------------- Bahwa Terdakwa SANDRI Bin ANANG DAMAWI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Telaga Daim RT.010 RW.001, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------- Bahwa Terdakwa SANDRI Bin ANANG DAMAWI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 22.30 wita menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di dapatkan Terdakwa dari seseorang yang bernama RAHMAT (DPO) untuk di serahkan kepada Pembeli oleh Terdakwa. Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa SANDRI Bin ANANG DAMAWI dihubungi rekan Terdakwa yang bernama RAHMAT (DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk megantarkan Narkotika jenis Sabu ke Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari) dan Terdakwa dijanjikan akan di beri upah. Selanjutnya Terdakwa menyatakan kesiapan serta pada pukul 19.00 wita Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah tiang listrik di Pinggir Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bekas Spageti bertuliskan WOW warna kuning.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, yang mana saat Terdakwa sampai di Kecamatan Pelaihari Terdakwa diberikan informasi melalui aplikasi whatsapp tentang lokasi pengantaran narkotika tersebut, dan Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Pinggir Jalan Telaga Daim RT.010 RW.001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa pada saat terdakwa berada di lokasi tersebut Terdakwa akan menaruh narkotika jenis sabu tersebut, namun Narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diambil oleh pembeli, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut. Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Yang keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut. Bahwa Barang Bukti tersebut ditemukan dalam keadaan sebagai berikiut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGADIR DWI SEPTIAN NOOR, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh M. RAFE MAHRAEZA N, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4.35 gram dan berat bersih 3.95 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGADIR DWI SEPTIAN NOOR, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh M. RAFE MAHRAEZA N, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastk klip transparan dengan berat kotor 4.35 gram dan berat bersih 3.95 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan No: LAB.:0787/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. NRP.93051124 dan Inspektur Polisi Satu RAHMANI, S.Si., M.M. NRP. 86040821 dengan diketahui Oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Tingkat II Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi ANDRI HUTAGALUNG, S.A.B., M.A.P. NRP.75030101 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal warna putih dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 oleh AIPTU AKHMADI bersama-sama dengan BRIPKA BAYU WICAKSONO, BRIGADIR DWI SEPTIAN NOOR, BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA, dan BRIPTU DICKY CANDRA dengan disaksikan oleh RITNO ADITYA, ALFIN FAHRIAN (yang keseluruhan merupakan anggota Polres Tanah Laut) dan disaksikan juga oleh Tersangka, telah melakukan Penyisihan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3.95 gram (berat setelah dikurangi sebanyak 0.03 gram untuk uji laboratorium menjadi 3.92 gram), kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.20 gram untuk kepentingan Pembuktian di Persidangan , di dapatkan hasil berat bersih 3.72 gram untuk dimusnahkan di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementrian Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa SANDRI Bin ANANG DAMAWI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Telaga Daim RT.010 RW.001, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa SANDRI Bin ANANG DAMAWI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 22.30 wita memjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di dapatkan Terdakwa dari seseorang yang bernama RAHMAT (DPO) untuk di serahkan kepada Pembeli oleh Terdakwa. Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa SANDRI Bin ANANG DAMAWI dihubungi rekan Terdakwa yang bernama RAHMAT (DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk megantarkan Narkotika jenis Sabu ke Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari) dan Terdakwa dijanjikan akan di beri upah. Selanjutnya Terdakwa menyatakan kesiapan serta pada pukul 19.00 wita Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah tiang listrik di Pinggir Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bekas Spageti bertuliskan WOW warna kuning.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, yang mana saat Terdakwa sampai di Kecamatan Pelaihari Terdakwa diberikan informasi melalui aplikasi whatsapp tentang lokasi pengantaran narkotika tersebut, dan Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Pinggir Jalan Telaga Daim RT.010 RW.001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa pada saat terdakwa berada di lokasi tersebut Terdakwa akan menaruh narkotika jenis sabu tersebut, namun Narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diambil oleh pembeli, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut. Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut melakukan Penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut:
Yang keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan diakui sebagai pemilikan Terdakwa sendiri, serta Terdakwa sendiri yang meletakkan barang bukti tersebut. Bahwa Barang Bukti tersebut ditemukan dalam keadaan sebagai berikiut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGADIR DWI SEPTIAN NOOR, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh M. RAFE MAHRAEZA N, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, didapatkan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4.35 gram dan berat bersih 3.95 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 yang dilakukan oleh BRIGADIR DWI SEPTIAN NOOR, AIPTU AKHMADI, Dan BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA dengan Disaksikan oleh M. RAFE MAHRAEZA N, dan M. ARIF RAHMAN (Yang Keduanya Merupakan Anggota Polri Polres Tanah Laut) serta Tersangka, telah menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.03 gram dari total 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastk klip transparan dengan berat kotor 4.35 gram dan berat bersih 3.95 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan No: LAB.:0787/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. NRP.93051124 dan Inspektur Polisi Satu RAHMANI, S.Si., M.M. NRP. 86040821 dengan diketahui Oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Tingkat II Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi ANDRI HUTAGALUNG, S.A.B., M.A.P. NRP.75030101 tentang pengujian sediaan dalam bentuk kristal warna putih dengan hasil mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 oleh AIPTU AKHMADI bersama-sama dengan BRIPKA BAYU WICAKSONO, BRIGADIR DWI SEPTIAN NOOR, BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA, dan BRIPTU DICKY CANDRA dengan disaksikan oleh RITNO ADITYA, ALFIN FAHRIAN (yang keseluruhan merupakan anggota Polres Tanah Laut) dan disaksikan juga oleh Tersangka, telah melakukan Penyisihan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3.95 gram (berat setelah dikurangi sebanyak 0.03 gram untuk uji laboratorium menjadi 3.92 gram), kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0.20 gram untuk kepentingan Pembuktian di Persidangan , di dapatkan hasil berat bersih 3.72 gram untuk dimusnahkan di Polres Tanah Laut.
Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementrian Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
