| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, pada hari Sabtu, 11-11-1995 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama Almarhum Tri Sugeng, karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Tri Sugeng;
|