Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Pli 1.MULYANA HASANAH
2.NOR AINAH
M ALIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat 46/Pdt.G/2026/PN Pli
Penggugat
NoNama
1MULYANA HASANAH
2NOR AINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUSENO, S.E, S.HMULYANA HASANAH
2H. SUSENO, S.E, S.HNOR AINAH
Tergugat
NoNama
1M ALIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 252.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :

DALAM PROVISI :
1.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat tersebut di atas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;

2.    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengosongkan serta membongkar segala jenis bangunanan yang di dirikan oleh Penggugat yang  berdiri diatas tanah hak milik PENGGUGAT   tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;

DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah tanpa hak dan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril yaitu sebesar RP 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah) dan kerugian Materil berupa pendapatan sewa yang hilang dan rumah yang telah di bongkar Rp Rp 202.000.000 ( Dua ratus dua juta rupiah), sehingga totalnya Rp 252.000.000 ( Dua Ratus Lima puluh dua juta rupiah)
5. Menyatakan tanah / lahan sebagaimana dimaksud dalam Nomor SKT 0015.2.4/ EK/1984 An. MASTAH dengan ukuran lebar 19 Meter dan Panjang 120 Meter atau seluas 2.280 M ( Dua Raibu Dua Ratus Delapan Puluh Meter ) beralamat di RT III  Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-bati Kab. Tanah Laut.
dengan batas-batas  sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan     : Tanah Asmuni
Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Tanah Alm Gudang
Sebelah Barat berbatasan dengan     : Jl Pelaihari-Banjarmasin ( kini Jalan A Yani)
Sebelah Timur berbatasan dengan     : Tanah A. Alus
 adalah Sah milik PENGGUGAT selaku Ahliwaris dari Almarhumah MASTAH 
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan membongkar bangunan yang didirikan oleh Tergugat diatas tanah a quo tanpa beban yang menyertai baik dari tanganya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat setiap harinya Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) apabila lalai memenuhi putusan ini, sajak putusan ini di ucapkan hingga di laksanakan
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil ;
Demikian gugatan PENGGUGAT diajukan dengan pengharapan mendapatkan keadilan, Untuk itu diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak