| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon Bagus Ady Kurniawan sebagai wali khusus terhadap anak bernama Wahyu Febrian Saputra, lahir di Kotabaru pada tanggal 25-02-2006, anak kandung dari Sugeng Mulyana dan Sunarni, untuk kepentingan pengurusan administrasi pendaftaran Calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk mewakili anak tersebut dalam penandatanganan dokumen administrasi, surat pernyataan, formulir, serta tindakan administratif lainnya yang dipersyaratkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Prajurit TNI;
- Menegaskan bahwa Penetapan Perwalian ini tidak menghilangkan maupun mencabut hak dan kewajiban orang tua kandung terhadap anak, melainkan hanya berlaku untuk kepentingan administrasi pendaftaran Calon Prajurit TNI;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|